SUMENEP – Jajaran Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dermaga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 3,35 gram serta sebuah telepon genggam merek VIVO Y36 warna hitam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah kardus air mineral mencurigakan bertuliskan “UNTUK HAMSANI PAGERUNGAN BESAR” yang berada di area dermaga. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sapeken langsung melakukan pengintaian di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, tersangka KSB datang mengambil kardus tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela botol air mineral di dalam kardus.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI yang disebut merupakan warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini kemudian ditangani sebagai tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sapeken sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penulis : Redaksi








