Rampas Hak Rakyat Miskin, Pemkab Sampang Larang Pejabat dan Pengusaha Pakai Gas Subsidi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG- Detikzone.id — Pemerintah Kabupaten Sampang akhirnya mengambil langkah tegas melarang pejabat, aparat negara, dan pelaku usaha menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin. Larangan ini resmi berlaku setelah dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 28 April 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk koreksi atas praktik penyalahgunaan gas melon oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. “Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung kebijakan nasional agar subsidi energi tepat sasaran,” ucapnya

Larangan ini diberlakukan kepada jajaran luas, mulai dari PNS, CPNS, P3K, anggota TNI/Polri, hingga kepala desa, anggota DPRD, DPR RI, pegawai perbankan, BUMN, dan BUMD. Semua diminta untuk tidak lagi menyentuh gas 3 kg yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil. 29/04/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pelaku usaha seperti restoran, hotel, laundry, pengrajin batik, peternak, hingga jasa tukang las juga diminta beralih ke gas non-subsidi.

“Gas melon itu bukan untuk mereka yang mampu. Tidak etis jika pelaku usaha besar dan pejabat menikmati subsidi yang dibayar dari uang negara untuk rakyat miskin,” tegas Yuliadi.

Pemkab Sampang memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Pelanggaran terhadap kebijakan ini sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin,” tutup Yuliadi.

 

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026
Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton
Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:29 WIB

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Jumat, 11 September 2026 - 15:18 WIB

Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB