Sumenep – Setelah berulang kali melakukan pembinaan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui OPD terkait yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) , Satpol PP dan DPRKP kembali melakukan operasi gabungan penindakan terhadap PKL nakal yang tidak taat aturan, Rabu, 30/04/2025.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik, khusunya para PKL agar semakin tertib dan mematuhi aturan yang sudah termaktub dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pantauan di lapangan, kegiatan penindakan yang dipimpin langsung Kadis Koperasi UKM dan Perindag bersama Satpol PP Sumenep mengangkut sejumlah gerobak milik PKL Jalan Diponegoro yang masih membandel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya jalan Dipenogoro, operasi gabungan itu juga menyasar ke sejumlah lokasi di jalan jalan strategis untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan.
“Sesuai dengan kesepahaman dan kesepakatan bersama yang sudah dituangkan dalam bentuk pernyataan sudah menyatakan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan usaha PKL Jalan Diponegoro dimulai pukul 15.00 WIB dan pukul 16 .00 WIB sudah mulai buka. Dan tutupnya pun sudah kita atur mulai pukul 22.00 – 24.00 WIB. Walau demikian masih ada yang melanggar dan kita lakukan penindakan,” ujar Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli.
Kadis Ramli memastikan akan menindak para PKL yang melanggar aturan dan kesepakatan
“Barang dan gerobak yang diangkut, silahkan bisa diambil ke kantor kami,” ungkapnya.
Pihaknya menuturkan, selain melakukan penindakan PKL nakal, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep bersama OPD terkait juga menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada PKL di sejumlah jalan strategis.
“Kami melakukan pembinaan sebelum melakukan tindakan. Makanya, kita lakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu agar PKL di sejumlah lokasi patuh terhadap aturan yang berlaku, menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Kadis Ramli berharap, kedepan para PKL di Sumenep bisa patuh terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Mudah – mudahan kedepannya bisa satu kesepahaman,” harapnya.
Penulis : Redaksi