Blitar, Detikzone.id- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Suprayitno,menyampaikan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada program-program strategis, seperti peningkatan kualitas produksi tembakau, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta pelatihan dan pendampingan bagi petani.
“DBHCHT akan kami manfaatkan secara maksimal untuk mendukung keberlangsungan pertanian tembakau yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan sektor pertanian yang berkelanjutan dan berpihak kepada petani lokal.
“Kami ingin memastikan anggaran ini benar-benar dirasakan petani. Salah satu langkah utamanya adalah menyediakan benih tembakau yang didampingi oleh lembaga berkompeten,” ujarnya, Sabtu (03/05/2025).
Lukas menjelaskan, penyediaan benih menjadi prioritas karena setiap musim tanam, petani kerap kesulitan memperoleh bibit. Selain itu, DKPP juga tengah berupaya agar tembakau lokal Blitar dapat memperoleh sertifikat resmi, sehingga memiliki nilai jual lebih baik.
Tidak hanya itu, dana DBHCHT juga digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek), terutama dalam tahap persemaian, agar petani mampu menyemai benih sendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pendampingan juga diberikan pada tahap pasca panen, mengingat setiap varietas tembakau memerlukan penanganan berbeda untuk memenuhi permintaan pasar.
“Ke depan, harapan kami jelas: anggaran DBHCHT ini benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau,” tegas Lukas.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penggunaan DBHCHT memang diprioritaskan untuk mendukung petani tembakau, meskipun pada regulasi terbaru juga diperluas untuk membantu petani cengkeh dan komoditas lain.
Merespons hal tersebut, DKPP Kabupaten Blitar menyatakan akan tetap memfokuskan sebagian besar alokasi DBHCHT pada penguatan sektor tembakau, yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat di beberapa kecamatan. Selain itu, pengembangan komoditas alternatif seperti cengkeh juga mulai dipetakan sebagai langkah diversifikasi pertanian untuk meningkatkan ketahanan ekonomi petani.
“Regulasi baru memberi ruang lebih luas bagi pemanfaatan DBHCHT. Namun kami tetap menyesuaikan dengan potensi lokal dan kebutuhan riil petani di lapangan,” jelas perwakilan DKPP.(Adv/Kmf)
Penulis : Basuki