SUMENEP– Di tengah derasnya arus kebijakan nasional terkait perubahan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), suara lantang dari Madura kembali menggema. Tokoh Madura, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, menilai momentum “layer baru” CHT bukanlah akhir, melainkan pintu awal menuju perubahan yang jauh lebih besar dan mendasar.
Bagi Achsanul, kebijakan tersebut memang membuka harapan baru bagi pelaku usaha kecil agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang lebih legal dan tertata. Namun di balik itu, ia menegaskan bahwa problem utama tembakau Madura jauh lebih dalam—mengakar pada ketimpangan tata niaga yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Ini bukan sekadar soal tarif cukai. Ini soal keadilan ekonomi,” tegasnya dalam pernyataan yang beredar di media sosial, Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti kondisi petani tembakau Madura yang selama ini berada di posisi paling lemah dalam rantai ekonomi. Mereka hanya menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai tambah terbesar justru mengalir keluar dari Pulau Madura.
“Petani kita terlalu lama hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya dengan nada prihatin.
Situasi inilah yang mendorong lahirnya gagasan besar: percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Sebuah konsep yang tidak lagi dipandang sebagai wacana akademik, melainkan sebagai kebutuhan strategis untuk menyelamatkan masa depan ekonomi rakyat Madura.
Gagasan tersebut lahir dari proses panjang. Selama enam bulan, tim lintas perguruan tinggi di Surabaya dan Madura melakukan kajian mendalam, mulai dari FGD, survei lapangan, hingga pemetaan kekuatan ekonomi daerah.
Hasilnya tegas: tanpa pembenahan menyeluruh, sektor tembakau akan terus berjalan timpang dan tidak memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam konsepnya, KEK Tembakau Madura dirancang bukan sekadar kawasan industri, tetapi sebuah ekosistem ekonomi terpadu dari hulu hingga hilir. Mulai dari petani, gudang, industri rakyat, pembiayaan, logistik, hingga sistem pengawasan cukai akan disatukan dalam satu rantai yang lebih tertib dan adil.
Lebih dari itu, KEK ini diharapkan mampu mengubah posisi petani—dari pihak yang lemah menjadi aktor utama dalam penentuan nilai ekonomi tembakau.
Dukungan politik pun mulai menguat. Empat kepala daerah di Madura dikabarkan telah satu suara menyetujui percepatan pembentukan KEK Tembakau Madura. Kesepakatan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Madura kini bergerak dalam satu visi: membangun ekonomi yang lebih legal, modern, dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Layer baru CHT memang langkah awal. Tapi sejarah Madura tidak boleh berhenti di sini,” tegas Achsanul.
Pernyataan itu menjadi penutup yang menggema, bahwa masa depan tembakau Madura tidak cukup hanya dengan perubahan regulasi, tetapi membutuhkan lompatan besar yang mampu mengubah struktur ekonomi secara menyeluruh.
Madura, kini berdiri di persimpangan: antara bertahan dalam sistem lama, atau melangkah menuju babak baru ekonomi rakyat yang lebih berdaulat.
Penulis : Red









