Blitar, Detikzone.id – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan DBHCHT melalui kegiatan kesekretariatan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa optimalisasi anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan DBHCHT berjalan efektif dan akuntabel. Kegiatan kesekretariatan yang dimaksud mencakup koordinasi antar perangkat daerah, pelaporan, monitoring, serta evaluasi pemanfaatan dana DBHCHT.
“Anggaran ini akan digunakan secara maksimal untuk mendukung administrasi dan koordinasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan DBHCHT. Tujuannya agar pemanfaatan dana dapat tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pemanfaatan anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan DBHCHT demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor-sektor yang terdampak langsung oleh produksi hasil tembakau.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, menjelaskan bahwa anggaran itu dialokasikan untuk memfasilitasi kegiatan rapat-rapat di berbagai tingkatan, baik di Jakarta, tingkat provinsi, maupun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar.
“Intinya, di sini kan sekretariat, jadi anggaran itu diperuntukkan untuk kesekretariatan, termasuk rapat-rapat di Jakarta, provinsi, atau OPD di kabupaten,” jelas Badrodin, Kamis (08/05/2025).
Ia merinci, kegiatan asistensi juga termasuk di dalamnya, seperti koordinasi antara OPD dengan kementerian terkait. Contohnya, Disperindag berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sedangkan Dinkes dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pemerintah provinsi kerap menggelar rapat bersama kementerian terkait, Bea Cukai, hingga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Untuk monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan DBHCHT, biasanya dilakukan pemerintah provinsi ke kabupaten. Sedangkan di tingkat kabupaten, dilakukan rapat internal untuk membahas serapan anggaran dan kendala yang dihadapi.
Badrodin juga mengungkapkan, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT, Bagian Perekonomian masih dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi. Namun, dengan aturan baru tersebut, kegiatan yang diperbolehkan hanya sebatas kesekretariatan.
Pihaknya berharap ke depan ada kelonggaran aturan agar dana cukai bisa dialokasikan sesuai prioritas kebutuhan daerah, seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya,” pungkasnya. (adv/Kmf/
Penulis : Basuki