Dugaan Penyerobotan Tanah Puluhan Tahun di Desa Pandantoyo, LAI-BPAN Kediri: Ini Murni Pidana

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Guna memastikan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan menjunjung tinggi kepastian hukum, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kediri melakukan audiensi dengan Kepala Desa Pandantoyo, Dina Istanti, pada Kamis pagi (22 Mei 2025).

Pertemuan ini membahas secara khusus persoalan sengketa lahan puluhan tahun yang kini mulai menunjukkan perkembangan penting, dengan keterlibatan langsung lembaga pendampingan hukum serta pemerintah desa.

Dalam audiensi yang berlangsung di Balai Desa Pandantoyo dan penuh kehormatan tersebut, LAI-BPAN Kediri hadir untuk mendampingi tiga orang warga yang merupakan ahli waris sah dari almarhumah Hartutik, pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga ahli waris melalui Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun mereka merasa ditindas dan tidak mendapatkan hak atas tanah warisan ibunda mereka karena penguasaan sepihak yang dilakukan oleh keluarga Uripno.
Diketahui pula bahwa di atas lahan tersebut telah dibangun sejumlah bangunan tanpa izin dari pemilik sah.

Ketua LAI-BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio, melalui juru bicara Pribadi, menegaskan bahwa apa yang dialami oleh para ahli waris adalah bentuk tindakan pidana murni.

“Menguasai tanah bersertifikat milik orang lain serta membangun di atasnya tanpa dasar hukum dan izin resmi merupakan pelanggaran serius. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana dan perdata,” ujar Pribadi.

Lebih lanjut kata dia, tindakan membangun di atas tanah orang lain tanpa izin juga dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Penyerobotan tanah ini melanggar Pasal 385 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa perbuatan mengambil tanah milik orang lain secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Pribadi.

“Selain itu, perbuatan ini juga termasuk dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Di sisi lain, Uripno, pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut, sebelumnya dalam pemberitaan di media Detikzone, sempat mengklaim bahwa almarhum ayahnya telah memenangkan gugatan atas tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Namun, hingga kini Uripno tidak dapat menunjukkan bukti sah berupa salinan putusan pengadilan atau dokumen resmi lain yang mendukung klaimnya tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan dari para ahli waris dan pihak pendamping hukum terkait keabsahan penguasaan lahan yang dilakukan oleh keluarga Uripno.

Menanggapi kompleksitas persoalan tersebut, Kepala Desa Pandantoyo, Dina Istanti, menyatakan keprihatinannya dan siap menjadi fasilitator penyelesaian konflik. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan mengambil langkah-langkah musyawarah yang inklusif.

“Kami akan mengundang seluruh warga yang berbatasan langsung dengan bidang tanah milik almarhumah Hartutik untuk duduk bersama. Hal ini untuk memastikan proses pemutakhiran data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Bu Kades, begitu ia kerap disapa.

Dina menambahkan, pihaknya juga berharap agar konflik dapat diselesaikan secara damai melalui jalur hukum yang adil dan terbuka. Dia mengajak semua pihak agar menahan diri, tidak melakukan tindakan sepihak, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Audiensi ini menandai dimulainya langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Pandantoyo yang telah lama membayangi warga setempat.
Dengan sinergi antara lembaga hukum, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan keadilan bisa ditegakkan, hak-hak warga dipulihkan, serta ketenteraman desa tetap terjaga.

LAI-BPAN Kediri menyatakan akan terus mendampingi para ahli waris hingga kasus ini menemukan titik terang secara hukum, dan mengajak masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak atas aset yang sah secara legal.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Siswi Kelas 10 di Kota Kediri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru, Minta Perlindungan ke Yakuza Maneges
8 Tahun Lebih Menanti Kepastian Hukum, Sidang Devi Taurisa Tersendat, Hakim Sentil Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan
Lewat Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Ajak 12 Kades Jadi Garda Kamtibmas
Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Sinergi, Bahas Pendampingan Hukum OPSDA 2026
LBH Kamselindo Beri Penyuluhan Hukum Gratis kepada Puluhan Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat
TBC Bikin Waswas, Dinkes Pemalang Sisir Kontak Erat Warga Terduga
Sengkarut Ijazah Ayah dan Anak: Dua Jejak, Satu Kebenaran yang Dinanti
Matangkan Persiapan TKA 2027, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Untuk Operator dan Proktor SD se-Kota Kediri

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Siswi Kelas 10 di Kota Kediri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru, Minta Perlindungan ke Yakuza Maneges

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WIB

8 Tahun Lebih Menanti Kepastian Hukum, Sidang Devi Taurisa Tersendat, Hakim Sentil Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Lewat Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Ajak 12 Kades Jadi Garda Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Sinergi, Bahas Pendampingan Hukum OPSDA 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

LBH Kamselindo Beri Penyuluhan Hukum Gratis kepada Puluhan Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat

Berita Terbaru