Riba dalam Fiqih Muamalah: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Pengertian Riba.

Secara etimologis, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan”.

Dalam istilah syariah, riba merujuk pada tambahan dalam transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, baik dalam pinjam meminjam maupun dalam pertukaran barang ribawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahan ini tidak disertai dengan usaha atau risiko yang sah, sehingga dianggap sebagai bentuk pengambilan harta secara batil (tidak sah).

Islam secara tegas mengharamkan riba karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan tolong-menolong dalam muamalah.

Dasar Hukum Larangan Riba

Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis:

Al-Qur’an:

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Hadis:

Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” Beliau berkata: “Mereka semua sama (dalam dosa).”
(HR. Muslim)

Jenis-Jenis Riba

Ulama membagi riba menjadi dua jenis utama:

1. Riba Duyun (Riba Qardh) – Riba dalam Utang Piutang

Yaitu tambahan yang disyaratkan dalam utang, seperti seseorang meminjamkan uang 1 juta dan meminta pengembalian 1,2 juta.

Contoh:
Seseorang meminjam Rp10 juta dengan syarat membayar Rp11 juta dalam sebulan. Tambahan Rp1 juta tersebut adalah riba.

2. Riba Buyu’ – Riba dalam Transaksi Jual Beli

Yaitu tambahan atau ketidakseimbangan dalam pertukaran barang-barang ribawi. Jenis ini terbagi menjadi dua:

a. Riba Fadhl

Pertukaran barang ribawi dengan jenis yang sama tapi berbeda kuantitas atau kualitas. Misalnya menukar 1 kg emas dengan 1,2 kg emas.

b. Riba Nasi’ah

Penundaan dalam pertukaran barang ribawi sejenis yang seharusnya diserahkan tunai. Misalnya jual beli emas ditunda serah terimanya.

Barang Ribawi

Menurut hadis, enam barang disebut sebagai ribawi: emas, perak, gandum, sya’ir (gandum jenis lain), kurma, dan garam. Namun, ulama kontemporer mengqiyaskan barang ribawi dengan komoditas modern seperti uang, beras, kopi, dan bahan makanan pokok.

Hikmah Larangan Riba

Islam melarang riba bukan tanpa alasan. Berikut beberapa hikmahnya:

1. Melindungi dari eksploitasi ekonomi
Riba cenderung membebani pihak yang lemah, khususnya orang yang sedang kesulitan finansial.

2. Mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang
Sistem berbasis riba hanya menguntungkan pemilik modal tanpa risiko.

3. Mendorong sistem keuangan berbasis keadilan dan kerja sama
Islam lebih menganjurkan sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) daripada bunga tetap.

 

Riba dan Sistem Ekonomi Modern

Dalam praktik ekonomi konvensional, riba sering dijumpai dalam bentuk:

•Bunga bank

•Bunga pinjaman kartu kredit

•Bunga dalam cicilan konvensional

Sebagai alternatif, sistem ekonomi Islam mendorong:

•Perbankan syariah yang menggunakan akad seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah.

•Koperasi syariah yang menerapkan sistem bagi hasil.

•Jual beli tunai atau cicilan tanpa bunga, selama jelas dan disepakati di awal.

Penutup

Riba adalah praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Melalui fiqih muamalah, umat Islam diajarkan untuk melakukan transaksi dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan. Larangan riba tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berkontribusi terhadap sistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan sosial.

Penulis: Shanaya Balghis Riyona Mahasiswa STMIK Tazkia

Berita Terkait

Kritik Warga Masalembu Sumenep Kerap Dicurigai Bermuatan Politik, Padahal Lahir dari Realitas Lapangan
PKDI Sumenep Tekankan Peran Strategis PCNU 2026–2031 dalam Menjawab Tantangan Zaman
Konsisten dan Masif Bergerak, BIP Foundation Gelontorkan Bantuan di Lamongan: Masjid Rp1 Miliar, 2 Sapi Kurban, Ambulans, dan Layanan ODGJ
BIP Foundation Gelar Aksi Kemanusiaan di Lamongan: Salurkan Bantuan Besar untuk Yayasan ODGJ 
Turba Perdana ke Bawean Gresik, PWNU Jatim Ziarah Jujuk Tampo dan Dorong Wisata Religi
Ulang Tahun Sekjen Laskar Prabowo 08 Jadi Ajang Penguatan Kebersamaan, Ketum Devi Taurisa Sampaikan Doa Terbaik
Kopwan Potre Koneng Sumenep Hadirkan Sembako Murah dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
PERMATA Al-Huda 2026, Momen Haru Penganugerahan Mahkota Tahfidz Anak Usia Dini

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kritik Warga Masalembu Sumenep Kerap Dicurigai Bermuatan Politik, Padahal Lahir dari Realitas Lapangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:04 WIB

Konsisten dan Masif Bergerak, BIP Foundation Gelontorkan Bantuan di Lamongan: Masjid Rp1 Miliar, 2 Sapi Kurban, Ambulans, dan Layanan ODGJ

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:51 WIB

BIP Foundation Gelar Aksi Kemanusiaan di Lamongan: Salurkan Bantuan Besar untuk Yayasan ODGJ 

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:18 WIB

Turba Perdana ke Bawean Gresik, PWNU Jatim Ziarah Jujuk Tampo dan Dorong Wisata Religi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ulang Tahun Sekjen Laskar Prabowo 08 Jadi Ajang Penguatan Kebersamaan, Ketum Devi Taurisa Sampaikan Doa Terbaik

Berita Terbaru