Oleh : Fanisa Alzaira, Mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Universitas Tazkia
Pendahuluan
Pertumbuhan bank syariah di Indonesia semakin menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2024), total aset perbankan syariah nasional telah mencapai Rp848,4 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (OJK, 2024). Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan dan likuiditas secara syariah-compliant.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks ini, dua fungsi kunci dalam pengelolaan risiko dan likuiditas bank syariah, yaitu manajemen treasury dan Asset and Liability Management (ALMA), perlu diintegrasikan secara strategis. Treasury berfokus pada manajemen likuiditas jangka pendek, sedangkan ALMA mengatur keseimbangan aset dan liabilitas dalam jangka menengah hingga panjang. Integrasi keduanya, jika dilakukan secara efektif, dapat memperkuat ketahanan bank dalam menghadapi tekanan eksternal dan memastikan bank tetap likuid, stabil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Peran Strategis Manajemen Treasury dalam Perbankan Syariah
Manajemen treasury dalam bank syariah bertanggung jawab terhadap pengelolaan arus kas, likuiditas harian, dan pengelolaan dana jangka pendek. Fungsi ini menjadi sangat penting karena bank harus memastikan bahwa dana nasabah dikelola secara optimal dan tetap tersedia untuk kebutuhan penarikan maupun pembiayaan.
Namun, berbeda dengan perbankan konvensional, bank syariah tidak bisa menggunakan instrumen berbasis bunga. Oleh karena itu, digunakan instrumen yang sesuai syariah, seperti Sukuk Bank Indonesia, mudharabah interbank, atau PUAS (Pasar Uang Antarbank Syariah) (Antonio, 2001).
Contohnya, ketika bank memiliki kelebihan dana, maka dana tersebut tidak bisa ditempatkan di deposito berbunga, melainkan harus dialokasikan ke instrumen syariah jangka pendek. Keterbatasan pilihan instrumen ini sering menjadi tantangan bagi treasury syariah, karena ruang gerak dalam manajemen likuiditas menjadi terbatas (Rahmawati & Hosen, 2021).
Asset Liability Management (ALMA) sebagai Pilar Keseimbangan Keuangan
ALMA adalah proses strategis untuk mengelola keseimbangan antara aset dan liabilitas dalam neraca bank, baik dari segi jumlah, jenis, maupun jangka waktu. Tujuan utama ALMA adalah untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian (mismatch) jatuh tempo antara sumber dana dan penggunaan dana.
Dalam bank syariah, ALMA menghadapi tantangan unik karena karakteristik akad-akad syariah berbeda-beda. Misalnya :
Murabahah : menghasilkan pendapatan tetap, tetapi rentan terhadap risiko kredit.
Mudharabah dan musyarakah : berpotensi menghasilkan keuntungan besar, tetapi fluktuatif dan berisiko tinggi.
Ijarah : menghasilkan pendapatan sewa, tetapi bisa terpengaruh kondisi fisik aset.
Karena itu, ALMA harus mampu menyesuaikan struktur pembiayaan dengan struktur pendanaan agar tidak terjadi tekanan likuiditas. Jika bank terlalu banyak menyalurkan pembiayaan jangka panjang dengan dana jangka pendek, maka akan muncul risiko ketidakseimbangan struktural (Haron & Azmi, 2009).
Integrasi Treasury dan ALMA : Kunci Stabilitas dan Efisiensi
Agar bank syariah dapat tumbuh dengan stabil, fungsi treasury dan ALMA tidak boleh berjalan terpisah. Keduanya harus terintegrasi dalam sebuah kerangka kerja yang terkoordinasi, biasanya dalam forum Asset and Liability Committee (ALCO). Komite ini berfungsi sebagai ruang koordinasi strategis antara bagian treasury, manajemen risiko, pembiayaan, dan keuangan.
Mengantisipasi mismatchantara jatuh tempo dana dan aset pembiayaan.
Mengoptimalkan instrumen investasi syariah, baik jangka pendek (oleh treasury) maupun jangka panjang (oleh ALMA).
Menyusun kebijakan likuiditas yang holistik, dengan mempertimbangkan posisi keuangan harian dan proyeksi keuangan jangka menengah.
Meningkatkan efisiensi penggunaan dana,menghindari dana idle, serta memperkuat daya saing.
Tanpa integrasi ini, keputusan treasury bisa bertabrakan dengan strategi ALMA, seperti kasus ketika dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan jangka panjang, padahal kondisi pasar sedang tidak likuid. Jika dibiarkan, hal ini dapat membahayakan stabilitas keuangan bank (Chapra, 2009).
Strategi Optimalisasi Integrasi Treasury dan ALMA
Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
SDM harus menguasai aspek teknis keuangan dan fikih muamalah. Pelatihan rutin, sertifikasi risiko syariah, dan workshop ALCO penting agar tim memahami strategi secara komprehensif (Antonio, 2001).
Transformasi Digital dan Sistem Monitoring Terintegrasi
Bank perlu mengembangkan dashboard terintegrasi yang dapat menampilkan posisi kas, profil jatuh tempo aset-liabilitas, dan indikator risiko dalam satu layar. Dengan begitu, pengambilan keputusan bisa lebih cepat, data-driven, dan responsif terhadap perubahan pasar (Bank Indonesia, 2023).
Reformasi ALCO
ALCO harus menjadi pusat kendali strategis, bukan sekadar forum formalitas. Mandatnya mencakup kebijakan likuiditas, alokasi aset, dan manajemen risiko sesuai prinsip syariah (Haron & Azmi, 2009).
Sinergi dengan Regulator
Kolaborasi dengan OJK, BI, dan KNEKS dibutuhkan untuk menciptakan instrumen pasar uang syariah yang likuid dan sesuai maqashid syariah (OJK, 2024).
Integrasi Prinsip Maqashid Syariah
Lebih dari sekadar stabilitas teknis, integrasi treasury dan ALMA juga harus mempertimbangkan aspek nilai : amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Prinsip Hifz al-mal (menjaga harta) mengajarkan bahwa pengelolaan dana umat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berorientasi jangka panjang (Chapra, 2009)
Penutup
Stabilitas keuangan bank syariah tidak hanya dibangun dari kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga dari kemampuan manajerial dalam mengintegrasikan fungsi treasury dan ALMA secara strategis. Melalui integrasi ini, bank dapat mengelola likuiditas secara optimal, meminimalkan risiko, dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Dengan penguatan kompetensi SDM, digitalisasi sistem monitoring, reformasi ALCO, dan sinergi eksternal, bank syariah dapat menjadi pilar utama dalam sistem keuangan nasional yang kuat, stabil, dan sesuai syariah. Lebih dari itu, penguatan manajemen ini adalah bagian dari kontribusi bank dalam menjaga kepercayaan umat dan membangun sistem keuangan yang berkeadilan dan amanah.
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.Jakarta: Gema Insani.
Bank Indonesia. (2023). Laporan Stabilitas Sistem Keuangan Syariah.
Chapra, M. U. (2009). The Global Financial Crisis : Can Islamic Finance Help Minimize the Severity and Frequency of Such a Crisis? Islamic Development Bank.
Haron, S., & Azmi, W. (2009). Islamic Finance and Banking System. Kuala Lumpur: McGraw Hill.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024).
Statistik Perbankan Syariah Desember 2024.
Rahmawati, R., & Hosen, M. N. (2021). ALMA dalam Perspektif Manajemen Risiko Syariah.
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam,7(1), 11–24.







