Oleh: Aisya Puspita Dewi
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah, dan terutama bank syariah sangat menghindari praktik riba, gharar, dan maysir.
Salah satu pilar yang membuktikan keberadaan bank syariah adalah komitmennya terhadap kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance). Risiko ketidaksesuaian syariah (sharia non-compliance risk) menjadi salah satu tantangan besar yang tidak saja hanya berdampak secara operasional tetapi juga menjamah aspek kepercayaan dan moralitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Risiko ini juga dapat berpotensi merusak integritas lembaga, reputasi lembaga di mata publik, serta hubungan dengan para regulator. Oleh karena itu, urgensi manajemen Sharia Compliance Risk menjadi hal krusial yang harus dikaji serta dikuatkan.
Urgensi Sharia Compliance Risk
Sharia Compliance Risk merupakan risiko yang dapat muncul dari aktivitas, transaksi, atau produk perbankan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa alasan mengapa manajemen risiko ini menjadi sangat penting adalah:
Menjaga Reputasi dan Kepercayaan
Nasabah bank syariah pada umumnya sangat sensitif terhadap isu yang berkaitan dengan kepatuhan syariah. Ketika ditemukan pelanggaran, bisa terjadi rusaknya reputasi yang berujung pada withdrawal panic secara massal.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SEOJK No. 25/SEOJK.03/2023 telah menetapkan bahwa pentingnya penerapan manajemen risiko syariah, termasuk pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), audit syariah internal, dan pengendalian internal terhadap transaksi syariah.
Aspek Etis dan Religius
Risiko ini bukan hanya operasional, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan akuntabilitas spiritual para manajer dan direksi bank syariah.
Namun perlu kalian ketahui juga bahwa terdapat beberapa akar yang menjadi penyebab utama dan membuat Sharia Compliance Risk masih menjadi tantangan berat bagi industri perbankan syariah saat ini:
Keterbatasan SDM Berbasis Fiqh Muamalah
Banyak dari para staf operasional maupun pengambil kebijakan belum memiliki pengetahuan yang begitu mendalam tentang prinsip fiqh muamalah kontemporer, sehingga penerapan syariah masih bersifat literal, bukan signifikan.
Inovasi Produk Tanpa Proses Validasi Syariah
Demi meningkatkan daya saing, banyak bank merilis produk baru tanpa terlebih dahulu diuji melalui uji syariah yang ketat dari DPS atau tanpa merujuk fatwa DSN-MUI.
Lemahnya Pengawasan Internal
Audit syariah internal masih belum berjalan optimal, baik karena keterbatasan SDM maupun sistem TI yang belum mendukung pemantauan transaksi secara real time.
Diskrepansi Antara Fatwa dan Implementasi
Misalnya di dalam praktik murabahah, akad seringkali hanya sebagai formalitas belaka sedangkan implementasinya menyerupai kredit konvensional bukan syariah. Hal ini menciptakan form over substance yang kontraproduktif terhadap prinsip syariah itu sendiri.
Strategi Penguatan Sharia Compliance Risk Management
Agar bank syariah dapat sangat optimal dalam meminimalkan risiko ketidaksesuaian syariah, diperlukan beberapa strategi yang dipatenkan. Dan DPS harus diberi kewenangan penuh dan selalu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga implementasi produk-produk perbankan syariah. Pengawasan harus dilakukan tidak hanya secara kepengurusan, tetapi juga nyata.
Penggunaan dashboard digital dapat memungkinkan pemantauan transaksi syariah secara real time dan memberikan peringatan dini terhadap potensi pelanggaran. Staf bank syariah perlu mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari lembaga kredibel seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dan INCEIF (International Centre for Education in Islamic Finance). Seperti penerapan Shariah Governance Framework dari Bank Negara Malaysia yang menekankan tata kelola berlapis antara dewan pusat dan komite internal syariah bank. Selain itu, mengikuti standar AAOIFI dapat meningkatkan kredibilitas bank syariah secara global.
Untuk mendukung efektivitas manajemen Sharia Compliance Risk, diperlukan untuk memperjelas sanksi atas pelanggaran prinsip syariah serta mengawasi efektivitas peran DPS di setiap bank syariah. Lalu Membangun kerja sama dalam pengembangan kurikulum profesional muamalah dan membuka ruang riset-riset praktik syariah kontemporer. Serta harus juga tindakan untuk membentuk unit manajemen risiko syariah yang berdiri sendiri dan independen dari audit internal konvensional. Sistem pemantauan berbasis IT juga perlu dikembangkan.
Kesimpulan
Sharia Compliance Risk merupakan isu yang bersifat sentral dalam operasional bank syariah. Risiko ini bukan semata-mata masalah hukum dan teknis, tetapi juga menyeluruh aspek nilai, kepercayaan, dan religius. Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah, bank syariah perlu memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tidak hanya tercermin dalam akad formal saja, tetapi juga dalam semangat implementasi prinsip-prinsip syariahnya. Kepatuhan syariah adalah napas hidup bank syariah, tanpa itu, eksistensi mereka kehilangan makna.
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK No. 18/POJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
DSN-MUI. (2000–2023). Himpunan Fatwa DSN-MUI. Jakarta: DSN-MUI.
AAOIFI. (2021). Sharia Standards. Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
Bank Negara Malaysia. (2019). Sharia Governance Policy Document.







