Komisi II DPRD KabupatenProbolinggo Dorong Segera Susun Perbub Plasi Bawang Merah

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo -Jeritan petani bawang merah mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Probolinggo terkait tingginya plasi atau potongan timbangan sebanyak 35 kilogram dari dua kuintal bawang.

Undangan yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yaitu,Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP),Dinas Pertanian,ketua Paguyupan Pasar Bawang merah serta perwakilan petani dari beberapa Kecamatan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo Budi Hariyanto menyampaikan, ada tiga poin permohonan petani kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang pertama, petani meminta plasi diturunkan.

“Atinya mereka meminta potongan timbangan (plasi) yang diterapkan oleh pedagang dikurangi saat menjual hasil panen khususnya bawang merah,” katanya.

Plasi ini berupa potongan berat dari hasil panen yang dijual,dan petani merasa dirugikan karena potongan tersebut terlalu besar, bahkan melebihi ketentuan.

Kedua, peran pemerintah sangat diperlukan dalam transaksi jual beli di pasar bawang merah untuk mencengah praktik curang seperti manipulasi harga atau kecurangan timbangan.

“Kemudian yang ketiga, payung hukum,Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda), untuk menjaga stabilitas harga yang akurat, agar dapat melindungi petani dari kerugian akibat plasi yang terlalu tinggi,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kab.Probolinggo Reno Handoyo meminta pada dinas DKUPP berkoordinasi dengan Bagian Hukum,Bagian Pemerintahan,Dinas Pertanian untuk segera menyusun draft Perbub dalam waktu satu minggu.

“Paling tidak minggu depan sudah dapat di usulkan kepada Bupati,” ujarnya Rabu (09/07/2025

Sementara Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kab.Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bakti mengatakan,sudah melakukan segala upaya pengendalian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada juni 2022 lalu.

“Karena ada lonjakan SE itu kembali diperbarui pada tahun 2024 lalu,” sebutnya.

Beberapa kali DKUP melakukan sosialisasi kepada pedagang dan petani dengan berdiskusi memberikan masukan supaya transaksi jual beli bawang merah harga di pasar menjadi fokus utama.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Tingkatkan Kenyamanan Nelayan, UPT PPP Tamperan Renovasi dan Pasang Tenda di Area Bongkar Muat
Harlah ke-66 PMII, Bupati Sumenep Dorong Gerakan Mahasiswa Lebih Progresif Hadapi Tantangan Zaman
Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa
Harlah ke-66 PMII, PKDI Sumenep Serukan Peran Mahasiswa Jadi Garda Perubahan
Gerakan ASRI Lewat Jumat Bersih Kembali Digelar Pemkab Sumenep, Sasar Wilayah Barat Kota
Horor Sungai Sampean Baru Kembali Memakan Korban
Dispendikbud Kota Probolinggo Bantah Dugaan Monopoli Pengadaan ATK dan EO
Fraksi PDIP Sumenep Kompak Gowes, Tunjukkan Keteladanan Dukung Kebijakan Hemat BBM Daerah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:33 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Nelayan, UPT PPP Tamperan Renovasi dan Pasang Tenda di Area Bongkar Muat

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Harlah ke-66 PMII, Bupati Sumenep Dorong Gerakan Mahasiswa Lebih Progresif Hadapi Tantangan Zaman

Sabtu, 18 April 2026 - 00:08 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Jumat, 17 April 2026 - 23:57 WIB

Harlah ke-66 PMII, PKDI Sumenep Serukan Peran Mahasiswa Jadi Garda Perubahan

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Gerakan ASRI Lewat Jumat Bersih Kembali Digelar Pemkab Sumenep, Sasar Wilayah Barat Kota

Berita Terbaru