Probolinggo — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo berencana membeli satu unit mobil dinas baru dengan anggaran fantastis sebesar Rp 520.000.000 (Lima ratus dua puluh juta rupiah).
Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam rincian dokumen, tertulis bahwa pengadaan mobil dinas ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Namun, jenis dan spesifikasi kendaraan tidak dijelaskan secara rinci, termasuk tipe dan warnanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan kendaraan dinas tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025, dengan metode pemilihan E-Purchasing. Jadwal pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung pada Februari 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Probolinggo, Abdi Utomo, menyatakan bahwa pengumuman di SIRUP merupakan informasi awal kepada publik berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dari masing-
OPD.
“Mengenai spesifikasi secara detail, itu dituangkan lengkap di dokumen persiapan pengadaan milik OPD yang bersangkutan. Untuk informasi teknisnya, silakan konfirmasi langsung ke OPD terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/07/2025).
Sementara itu, saat hendak dimintai konfirmasi terkait urgensi dan alasan pengadaan tersebut, Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respon.
Rencana pembelian mobil dinas ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, mengingat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang dinilai lebih mendesak, terutama dalam bidang infrastruktur pemukiman dan penataan kawasan kumuh.
Penulis : Moch Solihin







