Oleh: Nabila, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor
Nasional – Di tengah gempuran teknologi dan tren konsumtif yang makin menggila, berbagai platform digital berlomba menawarkan kemudahan: dari paylater, flash sale, mystery box, hingga crypto. Semuanya serba instan dan menggoda. Tapi sebagai Muslim, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah semua ini sejalan dengan prinsip jual beli yang diajarkan Islam?
Digitalisasi Transaksi: Kemudahan yang Menggoda atau Menjerumuskan?
Kemajuan teknologi telah mengubah cara manusia bertransaksi. Kini cukup modal klik, semua bisa dibeli. Tapi kemudahan ini seringkali dibarengi dengan risiko: kurangnya akad yang jelas, adanya bunga tersembunyi, dan jebakan konsumtif.
Misalnya sistem paylater. Sekilas terlihat membantu—beli dulu, bayar belakangan. Tapi jika ada bunga atau denda keterlambatan, maka praktik ini bisa masuk dalam kategori riba yang diharamkan Islam.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ…
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
(QS. Al-Baqarah: 282)
Riba dan Gharar: Bahaya yang Tak Terlihat
Riba adalah dosa besar dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan saksinya. Mereka semuanya sama (dalam dosa).”
(HR. Muslim)
Begitu juga dengan transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan), seperti mystery box. Pembeli tidak tahu pasti apa yang ia beli, dan itu bertentangan dengan prinsip Islam.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”
(HR. Muslim)
Solusi Syariah: Jelas, Jujur, dan Berkah
Islam tidak anti teknologi. Justru mendorong umatnya untuk memanfaatkan inovasi dengan prinsip akad yang jelas, bebas riba, dan tidak merugikan salah satu pihak. Alternatifnya? Banyak:
Platform e-commerce berbasis syariah
Investasi tanpa bunga
Koperasi simpan pinjam halal
Produk-produk finansial syariah dari fintech Muslim
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual belinya. Jika mereka menipu dan menyembunyikan (cacatnya), maka keberkahannya akan dihapus.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penutup: Belanja Boleh, Tapi Jangan Lupa Syariat
Kita boleh modern, tapi jangan sampai nilai-nilai Islam ikut kita tinggalkan. Karena dalam Islam, keberkahan lebih penting dari sekadar cuan.
“Bukan seberapa sering kamu checkout yang penting, tapi apakah transaksi itu halal dan membawa keberkahan.”
Wallahu a’lam bishshawab.







