SUMENEP – Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menggelar Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Al-Ikhlas. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kemenag Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumenep.
Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis hukum.
“Melalui ikrar wakaf dan penyerahan sertifikat ini, kami tidak hanya menyempurnakan aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf umat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari wilayah daratan Kabupaten Sumenep, para wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), serta para saksi. Sebagai puncak acara, dilakukan penyerahan 39 sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para nadzir dan perwakilan penerima wakaf.
Kasubbag TU Kantor Pertanahan Sumenep, Dodi Suryamansyah, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf demi menghindari potensi sengketa di masa depan.
“Sertifikasi ini adalah langkah penting untuk menjaga amanah wakaf, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh umat dalam jangka panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BWI Sumenep, Zaiful Ridzal, mengapresiasi partisipasi aktif para kepala KUA dan pihak terkait dalam proses pembinaan serta verifikasi data wakaf. Ia menegaskan bahwa sertifikasi wakaf akan terus digencarkan, terutama untuk tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Sumenep semakin kuat, sekaligus menjadi contoh praktik terbaik dalam pengembangan wakaf di tingkat nasional.
Penulis : Redaksi







