SEMARANG, Detikzone.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di kantornya pada Kamis (14/8/2025).
Pertemuan ini membahas kondisi terkini pascaaksi unjuk rasa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025, sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan dan perekonomian di wilayah tersebut tetap berjalan normal.
Ahmad Luthfi menjelaskan, sejumlah langkah cepat telah diambil. Tim dari Pemprov Jateng sudah diterjunkan ke Pati untuk memantau situasi serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga mengawal agar roda perekonomian dan investasi tetap bergerak.
Selain itu, Biro Kesra melakukan koordinasi lintas sektor bersama tokoh masyarakat guna menciptakan suasana kondusif, sementara Dinas Kesehatan memastikan layanan kesehatan berjalan optimal.
Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri pun terus dilakukan melalui pelaporan perkembangan situasi. Tim dari Kemendagri, termasuk Inspektur Jenderal, juga telah turun langsung ke Pati.
“Peristiwa di Pati harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar lebih peka terhadap dinamika di wilayah masing-masing,” ujar Luthfi.
Ia memaparkan, terkait kasus Pati, Pemprov Jateng menerima surat verifikasi dari Sekda Pati pada 12 April 2025. Sepuluh hari kemudian, Biro Hukum mengundang Pemkab Pati untuk rapat bersama.
Dari rapat itu, disepakati tiga poin utama: menunjuk pihak ketiga untuk melakukan kajian, memastikan kebijakan tidak memberatkan masyarakat, dan menyesuaikan kemampuan daerah. Hasil kajian tersebut semestinya dilaporkan dalam waktu satu minggu.
“Hingga kini kajiannya belum rampung. Ini menjadi teguran agar hal serupa tidak terulang. Meski begitu, kebijakan kenaikan PBB sudah dibatalkan, dan selanjutnya kami akan melakukan pembinaan,” tegas Luthfi.
Terkait desakan pemakzulan bupati, ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah disalurkan melalui DPRD Pati.
Proses pembahasan masih berlangsung, dan hasilnya diperkirakan akan diketahui dalam waktu maksimal 60 hari.
“Ini adalah proses konstitusional yang transparan. Kewenangannya ada di DPRD, bukan Pemprov,” tegasnya.
Rapat Forkopimda Jateng ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Taj Yasin, Sekda Sumarno, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin Darojat, Kajati Jateng Hendro Dewanto, Kepala BIN Daerah Jateng Brigjen Pol Harseno, Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Mochamad Hatta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng Rokhanah.
Penulis : Muallim







