Makassar – Ramainya sorotan publik terkait dua laporan resmi ke Propam Polda Sulawesi Selatan yang menyeret nama Iptu Rijal, Kanit Reskrim Polsek Panakukang, akhirnya mendapat tanggapan dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto.
“Saya konfirmasi dulu ya perkembangan penanganannya di Propam. Perlu saya sampaikan bahwa Propam akan bertindak secara profesional. Kalau memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik, Sabtu (16/8/2025).
Dua Laporan Masuk Propam
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: SPSP2/172/VIII/2025/Subbagyanduan, dengan pelapor Murdani, S.Kom.. Dalam laporan itu, Iptu Rijal diduga melakukan pengambilan paksa satu unit kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia milik JACCS MPM Finance. Tak hanya mengambil, kendaraan tersebut bahkan dipasangi garis polisi (police line), langkah yang memunculkan tanda tanya besar soal legalitas tindakan aparat tersebut.
Sementara laporan kedua teregister dengan Nomor: SPSP2/173/VIII/2025/Subbagyanduan, yang diajukan oleh Zaldi Soetrisno. Dalam aduannya, Zaldi menuding Iptu Rijal melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya tanpa menunjukkan surat perintah resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
Sorotan Publik
Dengan masuknya dua laporan ini, nama Iptu Rijal kini tengah jadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya di jajaran Polsek Panakukang.
Polda Sulsel memastikan Propam akan bekerja sesuai koridor hukum dan tidak akan pandang bulu dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Propam. Semua akan diproses secara transparan,” tutup Kombes Didik.
Penulis : EN
Editor : BG







