SEMARANG, Detikzone.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang dijalankan sindikat lintas kota.
Aksi kejahatan ini berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang dan menelan kerugian hingga Rp2 miliar dari seorang korban.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025), Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan bahwa tiga tersangka telah diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka adalah YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Sementara dua orang lain, yakni Steven dan Lenny, masih buron dan diduga sering berpindah tempat untuk menghindari aparat.
“Para pelaku berpura-pura menjadi pembeli gudang milik korban. Mereka menjanjikan akan membantu menjual kembali gudang tersebut kepada pihak lain dengan keuntungan besar. Korban yang tergiur kemudian diajak bertemu di sebuah hotel di Semarang,” ujar Kombes Dwi.
Dalam pertemuan itu, korban kembali ditipu dengan rangkaian rekayasa transaksi. Akibat bujuk rayu dan skenario para pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua, sehingga total mencapai Rp2 miliar.
Menurut Dwi, sindikat ini sudah sering beraksi di Jakarta. Namun, di Semarang mereka mengaku baru pertama kali mencoba, dan langsung berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Jateng juga telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu dua tersangka lain yang masih kabur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya terus mengejar para DPO tersebut. Ia juga mengingatkan agar keduanya segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar. Jangan mudah tergiur janji keuntungan tanpa bukti yang jelas. Bila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke polisi,” tegas Artanto.
Penulis : Mualim







