KEDIRI, Detikzone.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, semakin memanas.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda – Gerakan Pemuda Nusantara (OKP – GPN) Kediri mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Jawa Timur, Bupati Kediri, hingga aparat penegak hukum.
Dalam surat terbuka bertanggal 24 Agustus 2025 itu, Ketua GPN Kediri, Basuki, menegaskan adanya dugaan penyimpangan serius terkait biaya PTSL yang dibebankan kepada warga. Panitia PTSL Desa Manggis diketahui menarik biaya Rp 600.000 per bidang, padahal sesuai SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tarif resmi hanya Rp 150.000 per bidang untuk wilayah Jawa–Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan yang diklaim melalui musyawarah desa tidak bisa menggugurkan aturan resmi. Itu bentuk manipulasi karena masyarakat tidak diberitahu dasar hukum dan tarif resmi PTSL. Kesepakatan semacam ini jelas cacat hukum,” tegas Basuki dalam surat terbukanya.
Ketua GPN Kediri juga menyoroti dugaan kerugian masyarakat yang sangat besar. Dari sekitar 1.300 bidang tanah, pungutan mencapai Rp 780 juta. Padahal biaya resmi hanya Rp 195 juta. Dengan demikian, terdapat dugaan penyelewengan mencapai Rp 585 juta yang diduga memperkaya pihak tertentu.
Melalui surat terbuka itu, GPN Kediri mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera mengambil langkah hukum tegas dan transparan. Organisasi Kepemudaan ini menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik panitia maupun oknum pemerintah desa, sekaligus mengembalikan hak masyarakat bila terbukti ada pungli.
“PTSL adalah program nasional untuk memberikan kepastian hukum agraria kepada rakyat secara murah, cepat, dan adil. Jika dicederai pungli, maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintah desa akan runtuh. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Basuki menutup surat terbuka.
Kepada jurnalis media Detikzone, kata dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri masih melakukan proses penanganan berdasarkan laporan masyarakat.
Publik menanti langkah tegas aparat hukum terhadap dugaan pungli yang mencoreng program nasional tersebut.
Penulis : Bimo







