Surabaya, Detikzone.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.1/2025 pada Minggu (31/8/2025), yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Surat edaran tersebut berisi instruksi tegas agar seluruh kepala daerah meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul dinamika sosial yang berkembang di sejumlah daerah, yang telah menimbulkan keresahan, kerusakan fasilitas, dan mengancam stabilitas wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Khofifah menekankan bahwa situasi ini harus segera ditangani secara terpadu dan tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Seluruh kepala daerah wajib meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, dan memastikan keamanan di wilayahnya masing-masing. Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi gangguan,” tulisannya dalam surat edarannya.
Adapun instruksi yang tertuang dalam edaran tersebut meliputi tujuh poin utama, yakni:
1. Penguatan sinergitas lintas sektor – antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka memperkuat sistem pengamanan.
2. Pengamanan objek vital – memastikan seluruh fasilitas publik, kantor pemerintahan, pusat layanan masyarakat, hingga infrastruktur penting mendapat perlindungan ekstra.
3. Pengawasan lembaga pendidikan – menghimbau perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain agar mencegah keterlibatan peserta didik dalam kegiatan yang melanggar hukum atau aktivitas tidak produktif, khususnya di malam hari.
4. Instruksi ke tingkat desa dan kelurahan – kepala desa, lurah, ketua RW/RT bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta menggerakkan pengamanan lingkungan secara aktif.
5. Pengaktifan kembali Kampung Tangguh/Kampung Merah Putih – sebagai upaya nyata masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas sosial.
6. Pelibatan tokoh masyarakat – tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan diminta ikut menjaga kerukunan, persaudaraan, dan kondusifitas wilayah.
7. Peningkatan peran RT/RW dan satuan lingkungan – untuk mengawasi, mengendalikan, serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Gubernur Khofifah menegaskan, keberhasilan dalam menjaga ketertiban umum tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 31 Agustus 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Timur.
Penulis : Bimo Gunawan







