Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah se Jatim Perketat Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Detikzone.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.1/2025 pada Minggu (31/8/2025), yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Surat edaran tersebut berisi instruksi tegas agar seluruh kepala daerah meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat.

Langkah ini diambil menyusul dinamika sosial yang berkembang di sejumlah daerah, yang telah menimbulkan keresahan, kerusakan fasilitas, dan mengancam stabilitas wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Khofifah menekankan bahwa situasi ini harus segera ditangani secara terpadu dan tidak boleh dibiarkan berlarut.

“Seluruh kepala daerah wajib meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, dan memastikan keamanan di wilayahnya masing-masing. Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi gangguan,” tulisannya dalam surat edarannya.

Adapun instruksi yang tertuang dalam edaran tersebut meliputi tujuh poin utama, yakni:

1. Penguatan sinergitas lintas sektor – antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka memperkuat sistem pengamanan.

2. Pengamanan objek vital – memastikan seluruh fasilitas publik, kantor pemerintahan, pusat layanan masyarakat, hingga infrastruktur penting mendapat perlindungan ekstra.

3. Pengawasan lembaga pendidikan – menghimbau perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain agar mencegah keterlibatan peserta didik dalam kegiatan yang melanggar hukum atau aktivitas tidak produktif, khususnya di malam hari.

4. Instruksi ke tingkat desa dan kelurahan – kepala desa, lurah, ketua RW/RT bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta menggerakkan pengamanan lingkungan secara aktif.

5. Pengaktifan kembali Kampung Tangguh/Kampung Merah Putih – sebagai upaya nyata masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas sosial.

6. Pelibatan tokoh masyarakat – tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan diminta ikut menjaga kerukunan, persaudaraan, dan kondusifitas wilayah.

7. Peningkatan peran RT/RW dan satuan lingkungan – untuk mengawasi, mengendalikan, serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Gubernur Khofifah menegaskan, keberhasilan dalam menjaga ketertiban umum tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 31 Agustus 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Timur.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Rawat Persatuan dan Toleransi, Ini Pesan Bupati Sumenep di Hari Kesaktian Pancasila
Dirut Perumdam Tirta Argupura Probolinggo Resmi Dilantik,Sekda Ugas Tekankan Integritas dan Solusi Gili Ketapang
Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai
Bupati Sumenep Buka Turnamen Mini Soccer U-13, 23 Tim SD Berebut Juara
Rutan Kraksaan Gandeng Dinkes Probolinggo, Garansi Hak Sehat Warga Binaan Terpenuhi
Berburu Tuberkulosis di Gerbang Pelabuhan Paiton, Dinkes Probolinggo Kerahkan Sinar-X Berteknologi AI
Satu Pintu Sejuta Solusi: Menkomdigi Pastikan Setiap Aduan Warga Lewat SP4N-LAPOR! Ditindaklanjuti
Siap Siaga Jembatani Komunikasi, Diskominfo Sumenep Perkuat Akses PPID di SLB Negeri Saronggi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Rawat Persatuan dan Toleransi, Ini Pesan Bupati Sumenep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Dirut Perumdam Tirta Argupura Probolinggo Resmi Dilantik,Sekda Ugas Tekankan Integritas dan Solusi Gili Ketapang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Buka Turnamen Mini Soccer U-13, 23 Tim SD Berebut Juara

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

Rutan Kraksaan Gandeng Dinkes Probolinggo, Garansi Hak Sehat Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

NASIONAL

Surat AI Pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:27 WIB