SEMARANG, Detikzone.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengumumkan hasil penanganan kerusuhan yang melanda beberapa wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Total 1.747 orang berhasil diamankan, dan yang mengejutkan, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.
Dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa 687 pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 lainnya masih di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 17 laporan polisi yang masuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua peristiwa besar yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum adalah aksi perusakan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus, serta penyerangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.
Dari penyelidikan, sembilan orang ditetapkan tersangka: tujuh terlibat dalam penyerangan Mapolda (satu dewasa, enam anak-anak) dan dua lainnya dalam kasus perusakan.
“Pelaku dewasa langsung kami tahan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan apabila mengulangi perbuatannya akan diproses hukum,” tegas Kombes Dwi.
Ia mengungkapkan bahwa pola serangan ke Mapolda terindikasi sudah disusun sebelumnya.
Aksi berlangsung saat sebagian anggota tengah melaksanakan salat Ashar, ketika gerbang Mapolda dilempari batu dan kayu.
Polisi yang bersiaga segera mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti berupa pecahan batu, kayu, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Lebih memprihatinkan, delapan pelaku terbukti positif mengonsumsi benzodiazepam, dan sebagian lainnya tercium bau alkohol ketika diamankan.
“Mirisnya, banyak dari mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA, sebagian besar berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” tambahnya.
Dwi juga menegaskan, media sosial menjadi salah satu faktor pemicu banyaknya remaja ikut dalam aksi.
Ajakan dan provokasi yang tersebar luas membuat mereka datang bergerombol. Saat ini, Polda Jateng menggandeng Direktorat Siber untuk melacak penyebar konten provokatif tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat berwenang, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak-anak.
“Menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tugas bersama. Orang tua harus lebih peduli agar anak tidak mudah terjerumus ajakan yang menyesatkan,” ujarnya. (Mualim)
Penulis : Mualim







