PROBOLINGGO, detikzone.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo melakukan pendataan sejumlah aset daerah di kawasan Jalan Lingkar Utara (JLU) Desa Kalisalam dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data, kondisi aset, serta kepastian pemanfaatannya dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Sedikitnya 20.000 meter persegi tanah aset milik Pemkab diketahui telah lama dimanfaatkan warga untuk mendirikan bangunan maupun lahan pertanian.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Probolinggo, Asrul Bustami, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sekitar 30 warga di Pendopo Balai Desa Randuputih guna mendata penggunaan tanah aset tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanfaatan aset daerah akan dikenakan retribusi. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis penggunaan dan luas tanah, apakah untuk tempat tinggal, pertanian, atau kegiatan lainnya,” ujar Asrul, Senin (08/09/2025).
Adapun tarif retribusi yang ditetapkan, yakni bangunan semi permanen dikenakan biaya Rp5.000 per meter persegi, bangunan permanen Rp10.000 per meter persegi, sedangkan lahan pertanian atau sawah dikenakan Rp2.100 per meter persegi.
Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dalam menata dan mengoptimalkan aset demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Penulis : Moch Solihin







