Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas. Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah telah terbukti bersalah melakukan kejahatan illegal logging sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 5741 K/Pid.Sus-LH/2024. Putusan ini jelas, namun baru menyentuh tindak pidana pokok.

Agar keadilan substantif tercapai, Negara wajib menerapkan TPPU, mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) PT CSS dan perusahaan afiliasinya serta semua pembalak liar lainnya oleh Menteri Kehutanan, serta melakukan pengawasan ketat atas upaya Hukum PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan pelaku, agar mafia hukum tidak mengaburkan fakta.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan keseriusannya membasmi korupsi. Namun harus diingat, tanpa revolusi penegakan hukum, pernyataan itu hanya akan menjadi jargon tanpa makna alias ‘macan ompong’. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi pilar utama revolusi mental bangsa ini dalam teori dan praktek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PT CSS salah satu ujian nyata. Jika Negara berani menerapkan TPPU, mencabut izin, dan menjerat semua perusahaan terafiliasi, maka rakyat akan melihat bahwa pemerintahan ini serius menegakkan Hukum dan Keadilan. Ingat, Hukum adalah ‘nyawa Negara’. Bila dikhianati, maka bangsa ini sedang diseret menuju kehancuran.

Illegal logging kejahatan luar biasa, merusak lingkungan dan jelas merugikan Negara serta menimbulkan penderitaan rakyat berupa banjir, longsor dan bencana ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberi hak kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Hukum harus tegak. Cabut ijin perusahaan atau siapapun yang merugikan Bangsa Negara dan aset hasil kejahatannya harus dirampas.

Sebagai catatan penting, Paulus George Hung bahkan pernah melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait tulisan pensikapan saya terhadap dirinya, walau akhirnya proses hukum tidak dilanjutkan karena memang pemaparan saya sesuai fakta sebenarnya; Paulus George Hung dapat dikategorikan sebagai beneficial owner atau “big boss” PT CSS.

Data resmi Ditjen AHU Kemenkumham, PT CSS dimiliki oleh PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang. Dan pemegang saham terbesar dua perusahaan ini adalah Paulus George Hung. Fakta ini menunjukkan kecenderungan Paulus George Hung menggunakan hukum sebagai ‘alat bungkam kritik’ dan berpotensi kuat melakukan TPPU. Justru hal ini makin memperkuat urgensi Negara bersikap tegas dan tidak memberi ruang pada upaya pengaburan fakta Hukum.

Saya juga telah menyurati semua pihak terkait yang mempunyai kewenangan, sampai Presiden, agar tidak abai. Dan PJI akan terus proaktif mengawal sampai Negara benar benar bertindak.

Penulis : Hartanto Boechori

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Persatuan Jurnalis Indonesia

Berita Terkait

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit
Kooperatif saat Klarifikasi di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her Pastikan Tak Punya Kaitan dengan Kasus Cukai

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Jumat, 10 April 2026 - 21:20 WIB

Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terbaru