SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap 139.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan monumental ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, di lokasi wisata ikonik Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, dan menjadi sorotan publik karena skalanya yang besar dan pesannya yang kuat terhadap penegakan hukum di sektor cukai.
Langkah tegas ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan sepanjang Januari hingga September 2025, melibatkan kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Kantor Bea Cukai Jember, dengan dukungan penuh dari Polres Situbondo, Kodim 0823, dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan potensi kerugian negara mencapai Rp.104.844.896,- yang seharusnya masuk ke kas negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini bukan hanya sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga ajang edukasi publik berskala besar. Pemerintah daerah ingin mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli produk tanpa cukai, sekaligus mengajak pelaku usaha untuk tidak bermain di jalur gelap. Langkah ini bertujuan menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Melalui program ini, pemerintah daerah diamanatkan untuk mendukung pengawasan barang kena cukai ilegal serta memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat.
Pihak penyelenggara menjelaskan bahwa pemusnahan ini memiliki tiga tujuan utama:
1. Mengurangi peredaran rokok ilegal di pasaran.
2. Melindungi masyarakat dari produk tembakau berbahaya yang tidak memenuhi standar.
3. Meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi sektor cukai.
Acara yang berlangsung khidmat namun penuh semangat nasionalisme ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, di antaranya Bupati Situbondo H. Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati Hj. Ulfiah (Mbak Ulfi), Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim, serta jajaran Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Situbondo, dan para Camat.
Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. Ia menyebut pemusnahan ini sebagai bukti nyata kerja sama lintas sektor dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Syahirul juga menyisipkan pesan moral dan nasionalisme yang menarik perhatian hadirin. Ia menuturkan bahwa syal yang dikenakannya malam itu merupakan simbol dukungan moral kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang baru-baru ini di forum PBB menyuarakan dukungan bagi kemerdekaan Palestina—sebuah sikap yang menurutnya sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang penjajahan yang harus dihapuskan di muka bumi.
Lebih lanjut, Syahirul mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencapai kondisi “sehat dari rokok ilegal” — sebuah istilah yang ia ciptakan untuk menggambarkan masyarakat yang bebas dari keterlibatan, baik dalam konsumsi, produksi, penjualan, maupun distribusi rokok tanpa cukai. Ia menekankan bahwa larangan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dalam sesi wawancara terpisah, Bupati Situbondo Mas Rio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Diberantas, kita cari terus,” ujarnya tegas. Menurutnya, Pemkab akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat keamanan untuk melacak titik-titik distribusi yang rawan. “Ini tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember Syahirul Alim menjelaskan bahwa ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di berbagai kecamatan di Situbondo selama lima bulan terakhir. Sebagian besar produk tersebut, katanya, berasal dari luar pulau Jawa, bukan dari produsen lokal Situbondo.
Menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, Syahirul menyebut bahwa persoalan utama bukan hanya pada produsen, melainkan juga pada tingkat kesadaran konsumen. “Yang paling penting itu meningkatkan kesadaran masyarakat. Kalau yang produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar. Jadi kita harus menggeser pola pikir masyarakat, dari sekadar tahu bahwa itu ilegal menjadi mau meninggalkannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Pemkab terus menggencarkan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya agar mereka memahami bahwa berbisnis secara legal itu mudah, nyaman, dan berkelanjutan, dibandingkan mengambil risiko besar lewat jalur ilegal.
Pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal di Pantai Pasir Putih ini menjadi penutup tegas dari rangkaian operasi penindakan tahun 2025 di Situbondo. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol komitmen kuat antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Bea Cukai Jember dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum di sektor cukai.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Situbondo menegaskan diri sebagai kabupaten yang aktif melawan peredaran rokok ilegal, sekaligus pelopor dalam pemanfaatan dana DBHCHT untuk kegiatan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. Sebuah langkah nyata menuju daerah yang tertib cukai, sehat, dan berintegritas.
Penulis : HM