Blitar Detikzone.id – Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, akhirnya angkat bicara terkait laporan seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang menuduh dirinya melakukan penipuan dan penggelapan utang senilai Rp 214 juta.
Dalam keterangannya pada Rabo (22/10/2025), Elim membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan itu bukan ranah pidana, melainkan murni urusan utang-piutang yang sebagian besar sudah ia lunasi.
“Intinya itu sebenarnya utang piutang senilai Rp 800 juta. Sudah saya kembalikan lebih dari 70%, sisanya tinggal Rp 214 juta,” jelas Elim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Elim mempertanyakan logika di balik tudingan penipuan yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut, seseorang yang berniat menipu tentu tidak akan mengembalikan sebagian besar dana yang telah diterima.
“Kalau memang saya mau menipu, untuk apa saya kembalikan 70% lebih? Mestinya kan tidak saya kembalikan sama sekali,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Elim menyatakan telah kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia mengklaim telah menyampaikan klarifikasi dan bukti-bukti pendukung kepada pihak kepolisian sejak lama.
“Saya sudah memberikan penjelasan dan bukti ke Polres melalui pengacara saya sejak lama,” katanya.
Elim juga mempertanyakan mengapa kasus ini baru mencuat ke publik sekarang, padahal menurutnya persoalan tersebut sudah lama berlangsung. Ia menduga ada pihak-pihak yang menunggangi kasus ini untuk kepentingan tertentu.
Kalau baru ramai sekarang, ya mungkin ada yang menunggangi kepentingan,” ujarnya.
Elim berharap keterangannya ini bisa meluruskan kesalahpahaman publik. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan penipuan.
Penulis : Bas
Editor : BG17






