SUMENEP, Detikzone.id – Pusaran pembentukan regulasi di Kabupaten Sumenep memasuki tahap penting. Dari 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sebanyak 10 Raperda kini harus melewati fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tahapan tersebut menjadi salah satu penentu sebelum rancangan regulasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Materi Raperda akan ditelaah dan disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan fasilitasi Pemprov Jatim menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi dapat berjalan selaras dengan aturan di atasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan di Sumenep, Jumat (14/8/2026).
Sepuluh Raperda yang masuk tahap fasilitasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis. Di antaranya perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, reforma agraria, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Regulasi lainnya berkaitan dengan penerangan jalan umum dan lingkungan, sistem penyelenggaraan pendidikan, hingga pengendalian pencemaran air permukaan untuk kegiatan usaha tambak udang.
Selain itu, terdapat Raperda perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih berada dalam tahap pembahasan. Adapun satu Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dinyatakan selesai.
Bapemperda DPRD Sumenep kini membidik penyelesaian seluruh agenda Propemperda 2026 sebelum penghujung tahun. Target tersebut menjadi tantangan tersendiri agar pembahasan regulasi tidak kembali tertunda hingga tahun berikutnya.
“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” kata Hosnan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti adanya penyesuaian jumlah Raperda dengan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membuat daerah tidak lagi leluasa memasukkan seluruh kebutuhan regulasi tanpa memperhatikan batasan yang telah ditentukan.
“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” tandasnya.
Dengan masuknya 10 Raperda ke tahap fasilitasi, pembentukan regulasi di Sumenep kini memasuki fase krusial. Ketepatan pembahasan dan penyesuaian materi akan menentukan apakah rancangan tersebut mampu dituntaskan menjadi regulasi daerah pada akhir 2026.
Penulis : Red







