CV Pustaka Teknik Bantah Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 di Mentawai

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENTAWAI – Menanggapi berbagai pemberitaan di media online tanggal 19 September 2025, pihak CV Pustaka Teknik akhirnya angkat bicara.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tudingan yang menyebut perusahaannya terlibat dalam praktik percaloan atau makelar proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Kami menegaskan, CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Seluruh kegiatan usaha kami dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti mekanisme lelang elektronik melalui LPSE,” ujar Supriandi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Supriandi, pihaknya tidak pernah berkomunikasi atau menjalin kesepakatan dengan pihak mana pun di luar jalur resmi pengadaan barang dan jasa. Ia juga membantah pernah berhubungan dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam berita sebelumnya.

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kerja sama dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu. Kami juga tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Supriandi menambahkan, CV Pustaka Teknik mendukung penuh langkah aparat penegak hukum jika memang dilakukan pemeriksaan untuk menjernihkan persoalan tersebut. Pihaknya siap memberikan data dan dokumen resmi agar publik mendapat informasi yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami inginkan hanya keadilan dan pemberitaan yang berimbang, agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” jelasnya.

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik berharap media massa dapat menayangkan klarifikasi mereka sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkas Supriandi.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas
Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri
Porprov XII NTB Dinilai Beri Dampak Ekonomi Besar, KAMMI NTB Dorong Persiapan PON 2028
KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi NTB Tahun Pertama Iqbal-Dinda Terus Membaik, Dari Fase Koreksi Menuju Transformasi 
Reses Yoyok Mulyadi Perkuat Sinergi DPRD dan Warga untuk Bangun Situbondo

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:19 WIB

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Senin, 27 Juli 2026 - 17:59 WIB

Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:33 WIB

Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Porprov XII NTB Dinilai Beri Dampak Ekonomi Besar, KAMMI NTB Dorong Persiapan PON 2028

Berita Terbaru