Situbondo – Polres Situbondo telah melimpahkan berkas kasus pencabulan anak ke Kejaksaan. Kasus ini melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban yang merupakan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapat laporan dari putrinya dan diperkuat dengan bukti-bukti serta saksi. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumarwoto, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Fadil, membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada Kamis (6/11/2025). Proses pelimpahan ini menandai tahap akhir penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Situbondo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP M. Fadil. Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan telah berjalan lancar dan semua bukti telah dikumpulkan.
Kejaksaan akan mempelajari berkas perkara dan memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak. Polres Situbondo berharap kasus ini dapat segera diproses dan pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.
Penulis : Anton







