Badan Usaha Milik Desa Nura Ne Hebing Resmi Berbadan Hukum

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, DetikZone.id- Setelah melewati berbagai tahapan pendirian mulai dari sosialisasi, perekrutan pengurus, penentuan jenis usaha hingga penetapan Peraturan Desa, akhirnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Nura Ne Hebing Desa Hebing Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka resmi mendapatkan Serifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat Badan Hukum dengan nomor AHU. 16425.01.33.TAHUN 2025 diterima pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing melalui link Kementerian Desa: http//bumdes.kemendesa.go.id, Senin, (10/11/2025).

Status Badan Hukum BUM Desa merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang- Undang Nomor 11 tahun Tahun 2020. Sedangkan, pelaksanaan terkait status Badan Hukum ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tetang Badan Usahs Milik Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing, Silvestra Dua Nua, kepada DetikZone, mengatakan, terbitnya sertifikat badan hukum merupakan langkah penting dalam pengakuan secara resmi tehadap eksistensi BUM Desa.

“Terbitnya Serifikat Badan Hukum merupakan langkah penting dalam pengakuan resmi secara resmi tehadap eksistensi BUM Desa Nura Ne Hebing”, ungkapnya.

Hal Ini, menurut Silvestra, menandakan bahwa entitas BUM Desa Nura Ne Hebing telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya.

“Ini menandakan bahwa entitas BUM Desa Nura Ne Hebing telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya”, katanya.

Ia menambahkan, sebagai pengurus, pihaknya merasa bersyukur karena dengan terbitnya sertifikat Badan Hukum juga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kredibilitas organisasi di mata masyarakat maupun mitra bisnis.

“Kami pengurus BUM Desa Nura Ne sangat bersyukur karena sertifikat badan hukum juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas organisasi di mata masyarakat dan mitra bisnis” tambahnya.

Senada dengan itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara,, Silvester Moan Nurak menjelaskan, dokumen badan hukum BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUM Desa dalam menjalankan usaha serta mempermudah kerja sama dengan pihak lain.

“Dokumen Badan Hukum BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUM Desa dalam menjalankan usahanya serta mempermudah kerja sama dengan pihak lain”, jelasnya

Disebutkan, dokumen badan hukum BUM Desa yang telah disahkan melalui sertifikat AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia meliputi Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Program Kerja BUM Desa.

“Dokumen Badan Hukum BUM Desa yang disahkan melalui sertifikat AHU teridiri dari Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dsb Rencana Program Kerja BUM Desa”, sebutnya.

Langkah selanjutnya, kata Silvester, pengurus BUM Desa mengajukan proposal penyertaan modal kepada pemerintah Desa sesuai jenis usaha yang dipilih. Selain itu, pengurus juga mengajukan penerbitan
Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Kantor Perijinan setempat.

Sedangkan, pemerintah Desa menyiapkan rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di dalam forum Musyawarah Desa.

“Langkah selanjutnya, pengurus BUM Desa mengajukan proposal bisnis untuk penyertaan modal ke BUM Desa. Sedangkan, pemerintah Desa menyiapkan rencangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di dalam musyawarah Desa.

Program kerja yang akan dijalankan oleh BUM Desa Nura Ne Hebing adalah kerjasama budidaya tomat dan bawang merah dengan kelompok tani. Kerjasama ini merupakan implementasi program ketahanan pangan Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Penulis : Arie

Berita Terkait

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jawa Timur dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jawa Timur dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Berita Terbaru