PROBOLINGGO, Senin, 8/12/2025– Cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2025 mendekati sempurna dan tercatat mencapai 99,14 persen. Data tersebut disampaikan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi (monev) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Probolinggo bersama puskesmas dan rumah sakit daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Awi, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan kesehatan dasar dapat diakses seluruh warga tanpa hambatan finansial.
“UHC bukan hanya target angka, tetapi bentuk keberpihakan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan dasar secara adil,” jelas Awi.
Pada 2025, anggaran JKN Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 56,6 miliar. Sebesar Rp 56,3 miliar digunakan untuk pembayaran iuran peserta PBPU dan BP Pemda kelas 3. Sementara Rp 300 juta dialokasikan untuk layanan tambahan melalui program Jamkesda.
Sumber pendanaan berasal dari pajak rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), DAU kesehatan, serta PAD.
Meski cakupan UHC mendekati 100 persen, Dinkes mencatat tiga isu utama yang perlu ditangani:
1. Pembaruan Data Peserta
Sejumlah data peserta JKN belum sepenuhnya terintegrasi atau membutuhkan pemutakhiran.
2. Penonaktifan Peserta PBI dari APBN
Terjadi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat yang berdampak pada status kepesertaan warga.
3. Persepsi Masyarakat
Masih ditemui anggapan bahwa seluruh iuran kesehatan semestinya ditanggung pemerintah, sehingga menimbulkan tantangan keberlanjutan program.
Tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Probolinggo tercatat 82,49 persen, yang berarti sekitar 17 persen peserta memiliki status tidak aktif.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Dinkes menyiapkan beberapa langkah, antara lain peningkatan monitoring, pengaktifan kembali peserta non-aktif, serta pengajuan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2025.
Dinkes juga menyiapkan Surat Edaran Bupati mengenai kewajiban pendaftaran badan usaha dan optimalisasi dukungan CSR.
Probolinggo sebelumnya menerima UHC Award 2024, sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang berhasil mencapai cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen. Penghargaan tersebut diberikan kepada 33 provinsi dan 452 kabupaten/kota di Indonesia.
Penulis : Moch Solihin







