SUMENEP — Keheningan berubah menjadi protes. Itulah pesan utama dari Aksi Bisu yang digelar Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep di depan Mapolres Sumenep, Selasa siang.
Memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, mereka memilih diam sebagai bentuk kritik terhadap lambannya penanganan berbagai laporan dugaan korupsi di Kabupaten Sumenep.
Tidak seperti demonstrasi pada umumnya, tak ada pengeras suara, tak ada orasi lantang. Massa berdiri rapi sambil mengangkat poster berisi tuntutan. Menurut Dear Jatim, diam mereka adalah bentuk teguran sosial bahwa maraknya dugaan korupsi di Sumenep sudah sampai pada titik di mana suara publik tidak lagi terdengar oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, Dear Jatim kembali menyoroti lima laporan dugaan korupsi yang telah mereka serahkan kepada Polres Sumenep.
Laporan itu mencakup dugaan penyimpangan besar di berbagai sektor: program Pokir DPRD Sumenep 2021–2023, kegiatan di Dinas PUTR, penyaluran tunjangan guru, pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), serta dugaan pemangkasan bantuan TKM Kemenaker.
Temuan yang mereka laporkan bukan perkara kecil. Mulai dari fee makelar proyek yang dinilai tidak wajar, pekerjaan fisik yang bermasalah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai realisasi, hingga adanya dugaan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Dear Jatim menegaskan bahwa keseluruhan laporan “bukan opini”, melainkan berdasarkan data yang telah mereka himpun dan serahkan resmi.
Melalui aksi ini, Dear Jatim menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Sumenep: percepatan penetapan tersangka pada kasus yang telah memenuhi unsur pidana, menghentikan praktik tebang pilih, memberikan kepastian hukum kepada publik, melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas seperti APIP, BPK, dan Kejaksaan, serta memastikan keselamatan pelapor maupun saksi.
Aksi hening tersebut dipilih bukan tanpa alasan. Menurut mereka, diam adalah simbol peringatan bahwa masyarakat sudah jenuh menunggu kepastian hukum.
“Jika diam saja sudah cukup menjadi peringatan, maka kami ingin menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Sumenep tidak lagi bisa dibiarkan menjadi rutinitas tahunan,” kata koordinator lapangan dalam penyampaian tertulis.
Aksi Bisu ini menutup kegiatan dengan satu pesan: pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada peringatan tanggal 9 Desember, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret. Dear Jatim menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Redaksi







