Kontroversi Dana APBD dan Peran ASN di Lasqi Nusantara Jaya, DPP LASQI Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor — Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor dalam mendukung organisasi Lasqi Nusantara Jaya (Lasqi NJ) serta dugaan aliran dana APBD ke organisasi baru tersebut memicu kontroversi serius di publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASQI menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan klaim sejarah dan menindak dugaan pelanggaran etik ASN.

“Lasqi Nusantara Jaya mengaku berdiri tahun 1970. Itu keliru. Yang berdiri tahun 1970 adalah LASQI — organisasi resmi. Hingga hari ini saya masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LASQI yang sah,” tegas Drs. H. Baharudin H. Tanriwali, M.Si, pengurus DPP LASQI, melalui kuasa hukumnya.

Tanriwali menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dan siap menggugat terkait penghargaan MURI yang diberikan kepada Lasqi NJ, serta menyoroti klaim sejarah yang dianggap menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konflik semakin memanas setelah DPW LASQI Kabupaten Bogor melayangkan somasi atas dugaan pelanggaran etik ASN. Somasi tersebut muncul setelah beredarnya surat edaran yang diduga menginstruksikan 40 Camat di Kabupaten Bogor untuk “menghimpun masyarakat” demi kegiatan Lasqi NJ, yang berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN.

Selain itu, publik mempertanyakan dugaan penggunaan APBD secara besar-besaran untuk kegiatan Lasqi NJ, sementara ratusan organisasi lain yang terdaftar di Kabupaten Bogor beroperasi mandiri. Dugaan pengalihan sarana-prasarana dan anggaran daerah menimbulkan pertanyaan terkait prioritas penggunaan dana publik.

Beberapa pihak menuding bahwa dukungan ASN dan alokasi dana diduga dimanfaatkan untuk memperkuat figur politik tertentu, terutama menjelang tahun politik. DPP LASQI menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau manipulasi sejarah.

Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, Ajeng Umaroh, menyatakan, “LASQI adalah wadah syiar seni Islami dan tidak boleh dibelokkan menjadi alat kepentingan siapa pun. Dugaan keterlibatan ASN melanggar etik dan disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.”

Sementara itu, Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, menambahkan bahwa sengketa klaim MURI juga akan dibawa ke ranah hukum.

“Semua proses terkait MURI dan penyalahgunaan nama LASQI akan kami ikuti sesuai instruksi DPP. Dugaan campur tangan ASN sepenuhnya ditangani tim hukum DPD LASQI Kabupaten Bogor dan tim hukum DPP,” ujar Imam.

Isu dugaan penyimpangan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, dan kontroversi klaim sejarah ini diprediksi menjadi salah satu kontroversi terbesar di Kabupaten Bogor sepanjang 2025, dan publik kini menunggu klarifikasi resmi pemerintah daerah serta langkah hukum konkrit dari DPP LASQI.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol
Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif
Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun
Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual
Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu
Dinilai Ancam Kerusakan Alam, Kades Belik Tegaskan Tolak Tambang Galian C di Desanya
Digitise Innovations Gandeng STMIK Tazkia, Gelar Business Coaching “Praktek Langsung dari Nol” untuk Digitalisasi UMKM
Pelatihan Startup Bisnis di STMIK Tazkia: Mahasiswa Belajar Bangun Bisnis Digital Langsung dari Nol

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49 WIB

Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:11 WIB

Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:46 WIB

Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu

Berita Terbaru