SUMENEP — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep Tahun 2026 di Aula Kantor Diskominfo, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akurat, dan berbasis data.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Diskominfo Kabupaten Sumenep. Peserta kegiatan terdiri dari para verifikator Portal Satu Data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Sekretaris Diskominfo Muhammad Nurdin, menjelaskan bahwa Forum Satu Data bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang strategis untuk menyatukan persepsi dan menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan data.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Forum Satu Data ini adalah ruang bersama untuk memastikan bahwa data yang kita hasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga layak menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” ungkap Muhammad Nurdin.
Ia menegaskan, kebijakan Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang mengatur standar data, metadata, interoperabilitas, serta peran penyelenggara Satu Data, mulai dari walidata, pembina data, koordinator, hingga produsen data.
Di tingkat daerah, implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Sumenep, yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dan akuntabel.
“Peran data sangat vital. Saat ini seluruh aktivitas pemerintahan dituntut berbasis data agar setiap kebijakan yang diambil lebih akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Muhammad Nurdin juga mengakui bahwa optimalisasi Satu Data di Kabupaten Sumenep memerlukan penyatuan persepsi dan komitmen bersama dari seluruh elemen pelaksana. Implementasi Satu Data bukan proses instan, melainkan perjalanan panjang yang terus berkembang seiring kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.
Perjalanan tersebut dimulai dari pengembangan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep, dilanjutkan dengan tahapan perencanaan data, pemetaan data sektoral, penyusunan daftar data daerah, pengumpulan data, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data kepada publik.
“Semua tahapan itu merupakan hasil kerja sama dan proses pembelajaran bersama antara walidata, pembina data, koordinator forum, serta produsen data,” ujarnya.
Ia menambahkan, Forum Satu Data memiliki peran strategis sebagai ruang diskusi dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Satu Data bukan sekadar sistem, melainkan komitmen untuk menyajikan data yang benar, data yang sama, dan data yang digunakan bersama.
Tanpa komitmen tersebut, lanjutnya, sistem yang baik tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan.
Melalui Forum Satu Data ini, diharapkan terbangun kesepahaman yang kuat, koordinasi antar-OPD semakin solid, kualitas data semakin meningkat, serta data benar-benar menjadi rujukan utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Forum Satu Data ini menjadi momentum memperkuat ekosistem data daerah yang lebih terbuka, akurat, dan berkelanjutan. Dengan data yang satu dan terpercaya, insya Allah kebijakan yang kita lahirkan akan semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi







