PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bergerak cepat memperkuat benteng pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto, Inspektorat menggelar rapat koordinasi krusial di ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin (15/6/2026).
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas progres pemenuhan tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintah daerah Triwulan II Tahun 2026, sekaligus penyampaian Laporan Kinerja Program Strategis Nasional (PROSN) Semester I Tahun 2026.
Dalam suasana rapat yang penuh kedisiplinan tersebut, Sekda Ugas didampingi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa forum ini merupakan langkah konkret daerah dalam menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Koordinasi Pencegahan Korupsi Triwulan II Tahun 2026.
Namun, Sekda Ugas Irwanto menegaskan bahwa agenda ini memiliki esensi yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan administratif. Ia mengingatkan seluruh jajaran OPD agar tidak terjebak dalam pemburuan angka atau status formalitas pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Perbaikan tata kelola ini bukan hanya untuk mengejar angka MCP, tetapi bagaimana kita membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” tegas Ugas di hadapan para kepala OPD.
Menurutnya, pemerintahan yang bersih adalah modal mutlak. “Tata kelola yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Probolinggo yang Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029,” imbuhnya.
Dalam arahannya yang tegas, Sekda Ugas memberikan perhatian khusus pada pengelolaan anggaran sensitif. Perangkat daerah yang mengampu program pokok-pokok pikiran (pokir), dana hibah, bantuan sosial (bansos), hingga bantuan keuangan (bankeu) diinstruksikan untuk melakukan reviu ulang secara total.Pihaknya menuntut transparansi penuh guna memastikan anggaran negara benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan menguap akibat salah sasaran.
“Setiap usulan program harus selaras dengan misi pembangunan daerah, didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat serta mengedepankan efisiensi melalui pengadaan yang terintegrasi dan transparan,” papar Sekda.
Menutup arahannya, Sekda Ugas memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan pelaporan data dukung ke KPK. Proses verifikasi berjenjang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh ada ruang untuk kelalaian.Waktu yang tersisa kini kurang dari dua pekan. Manajemen waktu yang buruk dari OPD tidak akan ditoleransi.
“Saya minta seluruh OPD serius dan tidak menunda penyelesaian kewajiban ini. Batas akhir penyampaian laporan adalah 30 Juni 2026 dan tidak boleh ada perangkat daerah yang terlambat. Inspektorat harus mengawal proses ini secara ketat agar seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Ugas dengan nada lugas.
Penulis : Moch Solihin








