Gus Qowim: Tata Kelola dan Kepastian Hukum Kunci Mencegah Konflik Tanah Wakaf

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri-  Wakil Wali Kota Kediri KH. Qowimuddin membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026).

Seminar ini diikuti para nazhir, takmir masjid dan musala, kepala KUA se-Kota Kediri, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf.

Dalam sambutannya, Gus Qowim menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia. Namun, menurutnya, niat ibadah saja tidak cukup. Wakaf juga harus didukung tata kelola yang baik, administrasi yang tertib, kepastian hukum, serta pengelolaan yang profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. “Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Wali Kota Kediri mengungkapkan masih terdapat aset wakaf yang telah dimanfaatkan puluhan tahun sebagai masjid maupun musala, tetapi belum memiliki dokumen yang lengkap. Beberapa di antaranya belum tercatat ikrar wakafnya ataupun sertifikat wakafnya belum terbit. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan, seperti klaim ahli waris, perselisihan batas tanah, sengketa pengelolaan hingga kepentingan ekonomi.

Ia mengapresiasi BWI Kota Kediri yang menginisiasi seminar ini sebagai langkah membangun kesadaran bersama bahwa menjaga legalitas aset wakaf sama pentingnya dengan membangun fisik tempat ibadah. Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf bukan semata urusan keagamaan, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya, termasuk legalitas tanah wakaf. Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, tetapi juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan ruang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Qowim menekankan bahwa penyelesaian potensi konflik tanah wakaf tidak cukup dilakukan ketika sengketa telah terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini melalui administrasi yang tertib, legalitas yang kuat, dan kolaborasi seluruh pihak.

 

“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Kediri KH. Zubaduz Zaman, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Kediri Basyarudin, Kabag Kesra Setda Kota Kediri Yono Heriyadi, perwakilan ATR/BPN Kota Kediri, Kepala KUA se-Kota Kediri, para ketua takmir masjid dan musala, operator BWI, serta tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

HKG PKK ke-54, Gus Qowim Ajak Kader Perkuat Sinergi dan Bergerak Berbasis Data
Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Forum Sinergi Perempuan se-Bakorwil I Madiun, Mbak Wali Dorong Sinergi untuk Perkuat Pembangunan Manusia
Limbah Jadi Berkah: Mahasiswa KKN Posko 12 Universitas Wiraraja Sumenep Ajarkan Warga Kambingan Timur Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Cair
260 KDKMP di Blitar Rampung 100 Persen, Kodim 0808 Jadi yang Tercepat di Indonesia
Menahun Numpang di Eks Dispora Pemkab, Fasilitas SMKN 1 Dringu Memprihatinkan dan Tanpa Perbaikan
Hari Jadi Sumenep 2026 Makin Berwarna, Lomba Dayung Hidupkan Tradisi Bahari di Kangayan
Kangayan Jadi Panggung Tradisi Bahari, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Budaya Pesisir
Karhutla Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Wagub Jatim Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:45 WIB

HKG PKK ke-54, Gus Qowim Ajak Kader Perkuat Sinergi dan Bergerak Berbasis Data

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Forum Sinergi Perempuan se-Bakorwil I Madiun, Mbak Wali Dorong Sinergi untuk Perkuat Pembangunan Manusia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:25 WIB

260 KDKMP di Blitar Rampung 100 Persen, Kodim 0808 Jadi yang Tercepat di Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menahun Numpang di Eks Dispora Pemkab, Fasilitas SMKN 1 Dringu Memprihatinkan dan Tanpa Perbaikan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Hari Jadi Sumenep 2026 Makin Berwarna, Lomba Dayung Hidupkan Tradisi Bahari di Kangayan

Berita Terbaru