SUMENEP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengaduan pelayanan publik nasional. Seluruh pemerintah daerah diminta mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat dan menghentikan pengembangan aplikasi pengaduan lain yang tidak terintegrasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Lingkup Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (5/8/2026).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Aswan, menegaskan bahwa penggunaan SP4N-LAPOR! merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah tidak perlu lagi membangun aplikasi serupa yang justru tidak terintegrasi,” tegas Aswan.
Selain mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Kemendagri juga mengingatkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 490/1921/SJ Tahun 2021 yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah memanfaatkan SP4N-LAPOR! secara optimal.
Menurut Aswan, di era keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan yang terintegrasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.
Kemendagri juga meminta seluruh daerah mengintegrasikan layanan pengaduan yang telah dimiliki ke dalam SP4N-LAPOR! serta menghentikan pembangunan aplikasi baru dengan fungsi yang sama.
Ia menambahkan, pengelolaan SP4N-LAPOR! kini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, hingga evaluasi pelayanan publik nasional.
Untuk mendukung optimalisasi pengelolaan pengaduan, Kemendagri juga telah mengalokasikan dukungan anggaran melalui Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang telah dimasukkan ke dalam SIPD dan mulai diterapkan pada perubahan RKPD Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Provinsi Jawa Timur memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat sebagai daerah dengan predikat kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR! tertinggi atau kategori sangat baik, menunjukkan komitmen daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.







