SEMARANG, Detikzone.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Penetapan kebijakan pengupahan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan pekerja di Jawa Tengah mulai awal tahun depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, ketentuan UMK dan UMSK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.169.349,00, atau meningkat sekitar Rp 158.037,07.
Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
“Penentuan nilai alfa 0,90 dilakukan melalui kajian dan perhitungan yang matang, bukan ditetapkan secara sembarangan,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Di antaranya meliputi industri pengolahan tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri farmasi untuk kebutuhan manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik serta kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil penetapan, UMK tertinggi di Jawa Tengah ditempati Kota Semarang dengan nilai Rp 3.701.709, atau meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK Tahun 2026 pada 33 sektor usaha yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
*Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07*
1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. Kota Magelang 2.429.285,00
31. Kota Surakarta 2.570.000,00
32. Kota Salatiga 2.698.273,24
33. Kota Semarang 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. Kota Tegal 2.526.510,00
Penulis : Mualim








