PROBOLINGGO — Fenomena perceraian di Kabupaten Probolinggo masih menjadi alarm serius persoalan sosial. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Kraksaan menerima sebanyak 2.495 perkara perceraian, yang secara langsung berdampak pada ribuan perempuan yang akhirnya berstatus janda. Meski angka ini turun 140 perkara dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.635 perkara, skalanya tetap tergolong tinggi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Akhmad Faruq, mengungkapkan bahwa dari ribuan perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat (CG), yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
“Fenomena perceraian masih menjadi persoalan sosial yang cukup serius di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ujar Faruq, Rabu (7/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merinci, sepanjang tahun 2025 tercatat 1.791 perkara cerai gugat, dengan 1.668 perkara di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar gugatan yang diajukan istri berujung pada putusan cerai.
Sementara itu, untuk cerai talak (CT) atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami, Pengadilan Agama Kraksaan mencatat 704 perkara. Dari jumlah tersebut, 609 perkara diputus dan dikabulkan.
Menurut Faruq, alasan perceraian dari tahun ke tahun cenderung berulang. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga, mendorong para istri memilih mengakhiri ikatan pernikahan.
“Masalah ekonomi masih menjadi alasan utama pasangan mengajukan cerai. Selain itu, ada juga faktor perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tandasnya.
Tingginya angka cerai gugat ini mencerminkan beratnya tekanan hidup yang dihadapi keluarga, khususnya kaum perempuan. Di tengah himpitan ekonomi dan konflik rumah tangga, ribuan wanita di Probolinggo akhirnya memilih jalur hukum—menjadi janda demi keluar dari hubungan yang tak lagi memberi rasa aman dan kesejahteraan.
Penulis : Moch Solihin








