Situbondo – Dana Desa Situbondo tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp144,8 miliar di tahun 2025 menjadi Rp119,87 miliar. Hal ini berarti setiap desa di Situbondo akan menerima dana sekitar Rp200-300 juta, turun dari tahun sebelumnya.
Teguh Wicaksono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, menyatakan bahwa pagu indikatif Dana Desa 2026 telah diterima dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Fokus penggunaan Dana Desa 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, namun ketentuan persentase minimal untuk program tertentu ditiadakan, sehingga pemerintah desa harus lebih adaptif dalam menyusun prioritas pembangunan.
“Dari pusat hanya mengirim pagu untuk Situbondo, dan tiap desa sudah ditentukan besarannya, sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengubahnya,” kata Teguh.
Anjloknya dana desa yang gila-gilaan membuat postur dan perencanaan desa kalang kabut. Hal ini yang banyak menjadi keluhan para kades. Di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, para kades anggarannya berkurang drastis di angka 500 JT sampai satu milyar.
Pemangkasan besar-besaran ini memaksa para kades merestruksuasi ulang, menunda bahkan membatalkan kegiatan tahun anggaran 2026 yang implikasinya sangat berdampak pada kepentingan dan kebutuhan warga.
Banyak sarana prasarana fisik seperti peningkatan jalan desa, drainase, revitalisasi gedung, sanitasi, posyandu, dan lain-lain yang awalnya menjadi skala prioritas harus dibatalkan.
Rencana awal pembangunan desa yang sudah dimusyawarahkan melalui Musrenbangdes harus pupus akibat dampak aturan baru dari pemerintah pusat tersebut.
Berkurangnya dana desa yang signifikan salah satunya dampak dari program kerja presiden Prabowo yang seharusnya menggunakan dana pusat, bukan malah mengalihkan dana desa untuk program pusat yang terkesan dipaksakan. Secara yuridis, kebijakan itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, sebab dana desa sudah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana negara wajib mengalokasikan maksimal 10 persen dari APBN untuk belanja pokok desa (pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan desa). Sementara selama ini, yang ditransfer oleh negara ke desa baru sebesar 3 persen, masih jauh dari 10 persen yang ditetapkan dalam undang-undang. Termasuk PMK 81, seharusnya kebijakan Menteri Keuangan itu tidak boleh melampaui aturan di atasnya, yaitu UU Desa. Sepertinya percuma ada UU Desa tetapi diabaikan begitu saja, dan hal ini bertentangan juga dengan 3 point Asta Cita presiden sendiri tentang desa.
“Ini sangat disayangkan, pemerintah pusat harusnya lebih bijak dalam mengelola anggaran, jangan sampai pembangunan desa terhambat karena kebijakan yang tidak pro-rakyat,” tegas Lilik Linarno SH, Kades Mangaran yang juga menjabat Sekjen PKDI Situbondo.
Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan dana yang ada untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, meskipun dengan anggaran yang sangat minim.
Penulis : Anton







