SUMENEP — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang mencuat di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak polemik. Keluarga terduga pelaku secara tegas membantah adanya tindakan asusila, meski mengakui telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban anak berusia empat tahun.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Ahmad Azizi, S.H., yang menilai pemberitaan dugaan pencabulan telah berkembang liar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Klien kami mengakui telah melakukan kekerasan berupa tendangan. Namun tidak pernah ada tindakan asusila, apalagi membawa korban ke dalam rumah. Tuduhan pencabulan itu tidak sesuai fakta,” tegas Azizi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala dengan menggunakan ikan yang sebelumnya ia beli.
Usai mengambil nasi untuk umpan, MH melihat dua anak, R (5) dan FK (4), keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa.
Ketika kembali ke lokasi, MH mendapati ikan miliknya telah mati. Ia pun mencurigai kedua anak tersebut sebagai penyebabnya.
MH kemudian mengejar keduanya hingga ke jalan desa depan rumah untuk meminta penjelasan. Karena kedua anak tidak mengaku, emosi MH memuncak.
Ia mengaku memukul menggunakan gagang daun pepaya, menarik FK hingga terjatuh, serta menendang paha korban.
“Kekerasan ini diakui, tapi jangan dipelintir menjadi kejahatan seksual,” ujar Azizi.
Setelah FK menangis, MH mengaku sempat berupaya menenangkan korban dengan memberikan es buatan ibunya di dapur.
Sementara itu, AA, ayah MH, menyebut tuduhan pencabulan pertama kali mencuat pada sore hari kejadian ketika nenek FK mendatangi rumah mereka sambil menangis dan menuding MH melakukan perbuatan asusila.
Ibu MH yang terkejut langsung meminta penjelasan kepada MH dengan nada tinggi. Menurut AA, sikap tersebut mungkin disalahartikan sebagai tekanan.
Untuk memastikan kebenaran, AA mengaku memanggil FK dan menanyakan langsung apa yang dialaminya. Namun, menurutnya, FK tidak menyebut adanya pencabulan dan hanya mengangguk ketika ditanya soal dugaan tendangan.
AA menuturkan, pada hari itu persoalan dianggap selesai. Nenek FK pun pulang tanpa menyampaikan keberatan lanjutan. Namun, beberapa waktu kemudian, tudingan pencabulan kembali mencuat dan berkembang luas di ruang publik.
“Karena masih satu keluarga, saya berusaha mengonfirmasi agar persoalan ini tidak menjadi aib,” kata AA.
AA juga membantah keras tuduhan telah meminta pencabutan laporan atau melakukan tekanan. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah keluarga korban semata-mata untuk klarifikasi dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Terkait pertemuan di balai desa pada 13 Januari 2026, AA menegaskan bahwa agenda tersebut bukan atas inisiatifnya, melainkan permintaan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, bidan pemeriksa, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Kuasa hukum keluarga menilai sejumlah pemberitaan media tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi pihak terduga pelaku, sehingga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius, terutama bagi anak-anak yang terlibat.
“Jika tujuan semua pihak adalah melindungi anak, maka jangan ada penghakiman sepihak. Klien kami juga berada di bawah tekanan,” tegas Azizi.
Meski membantah tuduhan pencabulan, pihak keluarga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum apabila jalur kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Mereka berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, adil, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.








