SUMENEP – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) menegaskan komitmennya untuk melawan praktik pengungkapan digital berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya penyalahgunaan teknologi deepfake untuk pembuatan konten asusila tanpa persetujuan korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BEMSU, Salman Farid, melalui rilis resmi kepada Media Center Diskominfo Sumenep, Jumat (30/01/2026).
Ia menilai penggunaan AI untuk memanipulasi wajah seseorang ke dalam konten seksual merupakan ancaman serius terhadap martabat, kehormatan, serta hak asasi manusia di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelecehan digital berbasis AI bukan sekadar persoalan teknologi. Ini sudah menjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban eksploitasi teknologi,” tegas Salman.
Menurutnya, kemajuan dan kebebasan inovasi teknologi harus diiringi dengan tanggung jawab etis serta perlindungan hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa manipulasi citra wajah tanpa izin, terlebih untuk kepentingan konten asusila, termasuk bentuk kekerasan digital yang berdampak psikologis dan sosial bagi korban.
BEMSU juga mengedukasi masyarakat bahwa praktik deepfake nonkonsensual memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Sejumlah regulasi nasional dapat diterapkan, di antaranya Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten kesusilaan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai tanggung jawab platform digital dalam pengelolaan konten.
“Kami mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk konsisten dalam penegakan hukum serta memastikan ruang digital tetap aman, sehat, dan beradab bagi masyarakat,” ujar Salman.
Dalam rilis tersebut, BEMSU menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah melalui Kemenkomdigi yang telah melakukan pemblokiran terbatas terhadap fitur Grok AI sejak 10 Januari 2026 sebagai upaya awal menekan praktik deepfake seksual nonkonsensual.
Selain itu, BEMSU mengajak platform X untuk memperketat sistem keamanan, memperkuat penyaringan etika pada fitur AI, serta membuka ruang audit teknologi secara menyeluruh terhadap layanan yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial.
BEMSU juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pembuat maupun penyebar konten deepfake yang merusak reputasi dan kehormatan warga negara.
“Demokrasi digital harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap kehormatan rakyat. Jika ruang digital tidak aman, maka kedaulatan digital bangsa juga terancam,” pungkas Salman Farid.
Penulis : Redaksi







