Pelarian Berakhir di Omben, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lenteng Sumenep

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah salah seorang warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali berjalan menuju sawah. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku berinisial L (50).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa diduga, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena merasa sakit hati setelah diduga diejek oleh korban. Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku adalah rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Peduli Rumah Ibadah
Kapolresta Sumenep Turun ke Pantai Lombang, Sapa Wisatawan dan Cek Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Datang Bukan Membawa Tilang, Tapi Sembako untuk Warga yang Membutuhkan
Kapolresta Sumenep Pimpin Konferensi Pers, Ungkap 3 Kasus Pidana Termasuk Curanmor dan Kekerasan Seksual Anak
Semarak HUT ke-81 RI, Prajurit dan Persit Kodim Sumenep Adu Kekompakan dalam Beragam Lomba
HUT ke-81 RI, Kodim Sumenep Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Aneka Perlombaan
Malam-Malam Kapolresta Sumenep Turun ke Pos Kamling, Polisi Menyapa dan Perkuat Garda Keamanan Bersama Warga
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar tentang AI, Tekankan Pentingnya Menggunakan Teknologi Secara Bijak

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kapolresta Sumenep Peduli Rumah Ibadah

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Kapolresta Sumenep Turun ke Pantai Lombang, Sapa Wisatawan dan Cek Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Kapolresta Sumenep Datang Bukan Membawa Tilang, Tapi Sembako untuk Warga yang Membutuhkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Konferensi Pers, Ungkap 3 Kasus Pidana Termasuk Curanmor dan Kekerasan Seksual Anak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Prajurit dan Persit Kodim Sumenep Adu Kekompakan dalam Beragam Lomba

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolresta Sumenep Peduli Rumah Ibadah

Senin, 24 Agu 2026 - 23:55 WIB