KEBUMEN — Seorang perempuan berinisial AM melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Kebumen, Jawa Tengah. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu, 25 Januari 2026.
Berdasarkan tanda terima laporan yang dikeluarkan Polres Kebumen, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/44/I/2026/SPKT dengan perihal pengaduan dugaan ITE.
Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ITE berupa penyebaran konten elektronik yang bersifat privat, yang memuat data pribadi pelapor, tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
“Saya melaporkan kejadian ini karena merasa hak privasi saya telah dilanggar,” ujar AM.
Pelapor menyampaikan bahwa konten elektronik bersifat privat tersebut sebelumnya tersimpan di dalam telepon genggam milik seorang laki-laki berinisial MBNF. Namun, pelapor menduga konten tersebut kemudian diakses dan disebarkan tanpa hak oleh seorang perempuan berinisial FKEP, yang diketahui merupakan mantan istri dari MBNF.
Sementara itu, MBNF menyatakan bahwa dirinya juga merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran ITE tersebut.
“Data yang dimaksud merupakan data pribadi yang tersimpan di perangkat saya dan tidak pernah saya berikan atau izinkan untuk disebarluaskan. Atas kejadian ini, saya juga merasa dirugikan,” kata MBNF.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara pribadi serta tekanan secara psikologis. Pelapor bersama MBNF berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aji Atma
Penulis : Aji Atma







