SUMENEP – Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penertiban spanduk dan reklame di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bergerak cepat melakukan operasi penataan di sejumlah titik strategis, baik di wilayah perkotaan maupun kecamatan.
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan secara bertahap sejak 2 hingga 5 Februari 2026. Dalam kegiatan itu, petugas menurunkan berbagai reklame, baliho, dan spanduk yang terbukti melanggar ketentuan pemasangan, tidak berizin, izinnya telah kedaluwarsa, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya terkait penataan ruang publik, keselamatan umum, serta peningkatan estetika kawasan perkotaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban menyasar reklame, baliho, dan spanduk yang dipasang tanpa izin, izinnya sudah kedaluwarsa, atau ditempatkan di lokasi yang mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak keindahan lingkungan,” ujar Wahyu.
Meski dilakukan secara tegas, Wahyu menegaskan bahwa operasi penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum penindakan, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat agar memahami aturan serta pentingnya ketertiban bersama.
“Langkah ini bertujuan menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung instruksi Presiden Prabowo. Selain itu, ini juga menjadi edukasi agar pelaku usaha dan masyarakat semakin patuh terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa penertiban reklame juga berkaitan langsung dengan upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Keberadaan spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan dinilai dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan berpotensi memicu kecelakaan.
“Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk mengurus perizinan reklame sesuai prosedur dan mematuhi peraturan yang ada. Penegakan ini bukan untuk membatasi usaha, melainkan demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026), menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar menertibkan spanduk yang berlebihan di ruang publik sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Asri.
Penulis : Redaksi







