Sidrap- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terduga pemilik produk obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, telah digelar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada Selasa (23/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2).
Ancaman pidana yang dihadapi terdakwa berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut.
“Sidang dakwaan sudah digelar Selasa kemarin dan terdakwa ajukan eksepsi. Rencananya, Selasa pekan depan sidang eksepsi digelar,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12/2025), sebagaimana dikutip dari upeks.co.id.
Eksepsi merupakan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU dan menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
Dakwaan: Penjualan Produk Tanpa Izin Edar
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang beralamat di Jalan Lanto Dg. Passewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Toko tersebut menjual berbagai produk kosmetik perawatan wajah dan tubuh yang dapat diakses masyarakat umum.
Sebagai pemilik usaha, terdakwa bertanggung jawab atas pengawasan operasional, termasuk promosi dan penjualan produk secara langsung maupun melalui media sosial.
Sejak Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa diduga mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing bermerek MJB Slimming. Produk tersebut disebut dibeli dari seseorang yang identitasnya tidak diingat, kemudian dikemas ulang dalam botol plastik bening bertutup merah muda dengan label MJB Slimming.
Dalam dakwaan dijelaskan, produk tersebut dibeli seharga Rp70 ribu per botol dan dijual kembali dengan harga eceran Rp120 ribu per botol, serta harga grosir antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu per botol.
Penjualan dilakukan melalui toko fisik maupun platform media online.
Kandungan Sibutramin
JPU juga menyebut bahwa produk tersebut hanya didasarkan pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, terdakwa disebut belum memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat tersebut secara lengkap.
Padahal, kapsul pelangsing termasuk kategori obat sehingga wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil pengujian BPOM tertanggal 19 Agustus 2025, produk MJB Slimming disebut mengandung Sibutramin, yakni obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis sebagai terapi tambahan pengelolaan berat badan dengan kombinasi diet dan olahraga.
Viral di Media Sosial
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah akun Instagram ‘paramitamytha’ yang diduga milik terdakwa mengunggah pernyataan yang menuai reaksi warganet.
Dalam unggahan tersebut, terdapat kalimat yang menyiratkan bahwa upaya menjatuhkan mereknya tidak akan berhasil karena testimoni dan personal branding yang kuat. Unggahan itu juga menyebut bahwa pemberitaan sebelumnya justru membuat penjualan meningkat.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan di media sosial.
Proses Hukum Berlanjut
Perkara ini masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan hukum tetap. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa akan dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi, serta alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Publik kini menantikan kelanjutan sidang yang akan memasuki agenda pembacaan eksepsi serta tahapan pemeriksaan saksi dan ahli.
Penulis : Enno








