SOP Jadi Pondasi Kerja Sama Budidaya Pertanian Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Silvester Moan Nurak

Maumere – Di tengah tantangan sektor pertanian yang semakin kompleks, terutama di wilayah pedesaan, kerja sama yang terstruktur dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Menjawab kebutuhan tersebut, disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerja Sama Budidaya Pertanian sebagai pedoman strategis bagi Badan Usaha Milik (BUM) Desa dalam mengelola kemitraan pertanian secara profesional dan akuntabel.

Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan bahwa SOP ini dirancang sebagai landasan kerja yang jelas, terukur, dan transparan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemasaran hasil panen. SOP tersebut menjadi instrumen penting agar kerja sama antara BUM Desa dan kelompok tani tidak berjalan serampangan, melainkan berbasis tata kelola yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui SOP ini, setiap tahapan kerja sama memiliki rambu-rambu yang jelas. Mulai dari seleksi kelompok tani, penyaluran sarana produksi, pendampingan, hingga pembagian hasil. Tujuannya agar ketahanan pangan desa benar-benar terbangun secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam SOP tersebut, tujuan utama kerja sama adalah memastikan pengelolaan budidaya pertanian berjalan tertib, produktif, dan transparan, sekaligus menjamin ketersediaan modal kerja berupa sarana produksi pertanian (saprodi) serta pencapaian target panen yang telah disepakati bersama. Ruang lingkupnya mencakup seluruh proses, mulai dari pengajuan proposal oleh kelompok tani, verifikasi lapangan, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga pemasaran hasil pertanian.

Proses kerja sama diawali dengan seleksi kelompok tani yang dilakukan secara objektif melalui verifikasi lapangan. Penilaian meliputi komitmen kelompok, penguasaan teknis budidaya, serta kelayakan lahan. Setelah dinyatakan layak, kerja sama dituangkan dalam PKS yang ditandatangani oleh Direktur BUM Desa dan Ketua Kelompok Tani, serta disaksikan oleh pemerintah desa sebagai bentuk legitimasi dan pengawasan.

Penyaluran modal kerja dilakukan dalam bentuk barang, seperti bibit, pupuk, dan alat pertanian, bukan uang tunai. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan seluruh bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan produksi pertanian. Selanjutnya, BUM Desa melakukan pendampingan dan pemantauan rutin guna memastikan proses budidaya berjalan sesuai standar.

Pada tahap panen dan pascapanen, BUM Desa berperan aktif dalam pengawasan, pengemasan, hingga pemasaran hasil pertanian. Seluruh hasil penjualan dikelola secara terpusat, kemudian dilakukan pengurangan biaya modal awal sebelum pembagian hasil sesuai kesepakatan dalam PKS. Skema ini diyakini mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi petani.

SOP tersebut juga mengatur penanganan kondisi khusus, seperti gagal panen akibat bencana alam, melalui mekanisme musyawarah dan penyesuaian kerja sama. Namun, apabila kegagalan disebabkan oleh kelalaian kelompok tani, maka tanggung jawab dan sanksi tetap diberlakukan sesuai perjanjian.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses kerja sama wajib didukung dokumen resmi, mulai dari proposal, PKS, berita acara serah terima saprodi, hingga laporan pelaksanaan kegiatan. Dokumentasi ini menjadi bukti pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi untuk pengembangan kerja sama di masa depan.

Dengan penerapan SOP Kerja Sama Budidaya Pertanian ini, diharapkan desa mampu membangun sistem pertanian yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. SOP bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan desa dan meningkatkan kesejahteraan petani secara jangka panjang.

Berita Terkait

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton
Satu Per Satu Aksi Gelapnya Terbongkar, Endang Dasawisatra Jadi DPO
Hari ke-16 TMMD ke-129 Kodim 0210/TU, Pembukaan Jalan Sijarango–Pusuk 2 Hutari Tembus 83,02 Persen, Akses Ekonomi Warga Kian Dekat
APTRI Ancam Gelar Aksi di Istana Jika Pemerintah Tak Segera Naikkan HPP Gula 16.875/kg
LPKAN Jatim Prihatin Nasib Petani Tembakau, Dukung Penindakan Rokok Ilegal dan Minta Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan
Diperiksa Belasan Jam oleh KPK, Kadisdikpora Pemalang Dipulangkan, Tak Ikut Dibawa ke Jakarta
Launching Posyandu 6 Bidang SPM, Gresik Perluas Pelayanan Terpadu hingga Desa di Bawean
Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Satu Per Satu Aksi Gelapnya Terbongkar, Endang Dasawisatra Jadi DPO

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:58 WIB

Hari ke-16 TMMD ke-129 Kodim 0210/TU, Pembukaan Jalan Sijarango–Pusuk 2 Hutari Tembus 83,02 Persen, Akses Ekonomi Warga Kian Dekat

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:49 WIB

APTRI Ancam Gelar Aksi di Istana Jika Pemerintah Tak Segera Naikkan HPP Gula 16.875/kg

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:01 WIB

LPKAN Jatim Prihatin Nasib Petani Tembakau, Dukung Penindakan Rokok Ilegal dan Minta Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan

Berita Terbaru