SOP Jadi Pondasi Kerja Sama Budidaya Pertanian Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Silvester Moan Nurak

Maumere – Di tengah tantangan sektor pertanian yang semakin kompleks, terutama di wilayah pedesaan, kerja sama yang terstruktur dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Menjawab kebutuhan tersebut, disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerja Sama Budidaya Pertanian sebagai pedoman strategis bagi Badan Usaha Milik (BUM) Desa dalam mengelola kemitraan pertanian secara profesional dan akuntabel.

Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan bahwa SOP ini dirancang sebagai landasan kerja yang jelas, terukur, dan transparan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemasaran hasil panen. SOP tersebut menjadi instrumen penting agar kerja sama antara BUM Desa dan kelompok tani tidak berjalan serampangan, melainkan berbasis tata kelola yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui SOP ini, setiap tahapan kerja sama memiliki rambu-rambu yang jelas. Mulai dari seleksi kelompok tani, penyaluran sarana produksi, pendampingan, hingga pembagian hasil. Tujuannya agar ketahanan pangan desa benar-benar terbangun secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam SOP tersebut, tujuan utama kerja sama adalah memastikan pengelolaan budidaya pertanian berjalan tertib, produktif, dan transparan, sekaligus menjamin ketersediaan modal kerja berupa sarana produksi pertanian (saprodi) serta pencapaian target panen yang telah disepakati bersama. Ruang lingkupnya mencakup seluruh proses, mulai dari pengajuan proposal oleh kelompok tani, verifikasi lapangan, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga pemasaran hasil pertanian.

Proses kerja sama diawali dengan seleksi kelompok tani yang dilakukan secara objektif melalui verifikasi lapangan. Penilaian meliputi komitmen kelompok, penguasaan teknis budidaya, serta kelayakan lahan. Setelah dinyatakan layak, kerja sama dituangkan dalam PKS yang ditandatangani oleh Direktur BUM Desa dan Ketua Kelompok Tani, serta disaksikan oleh pemerintah desa sebagai bentuk legitimasi dan pengawasan.

Penyaluran modal kerja dilakukan dalam bentuk barang, seperti bibit, pupuk, dan alat pertanian, bukan uang tunai. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan seluruh bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan produksi pertanian. Selanjutnya, BUM Desa melakukan pendampingan dan pemantauan rutin guna memastikan proses budidaya berjalan sesuai standar.

Pada tahap panen dan pascapanen, BUM Desa berperan aktif dalam pengawasan, pengemasan, hingga pemasaran hasil pertanian. Seluruh hasil penjualan dikelola secara terpusat, kemudian dilakukan pengurangan biaya modal awal sebelum pembagian hasil sesuai kesepakatan dalam PKS. Skema ini diyakini mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi petani.

SOP tersebut juga mengatur penanganan kondisi khusus, seperti gagal panen akibat bencana alam, melalui mekanisme musyawarah dan penyesuaian kerja sama. Namun, apabila kegagalan disebabkan oleh kelalaian kelompok tani, maka tanggung jawab dan sanksi tetap diberlakukan sesuai perjanjian.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses kerja sama wajib didukung dokumen resmi, mulai dari proposal, PKS, berita acara serah terima saprodi, hingga laporan pelaksanaan kegiatan. Dokumentasi ini menjadi bukti pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi untuk pengembangan kerja sama di masa depan.

Dengan penerapan SOP Kerja Sama Budidaya Pertanian ini, diharapkan desa mampu membangun sistem pertanian yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. SOP bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan desa dan meningkatkan kesejahteraan petani secara jangka panjang.

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru