SUMENEP — Tak ada lagi ruang abu-abu, tak ada lagi celah kompromi. Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya menata ulang tata kelola kerja sama media secara transparan dan akuntabel. Tahun Anggaran 2026 menjadi titik balik: seluruh kerja sama publikasi wajib melalui E-Katalog Elektronik.
Di bawah kepemimpinan Indra Wahyudi, Diskominfo Sumenep memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah tegas membersihkan praktik lama yang rawan multitafsir dan ketertutupan.
“Kami menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten. Kerja sama media 2026 harus melalui E-Katalog. Ini perintah regulasi, bukan kebijakan personal,” tegas Indra Wahyudi, Kamis (26/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pola relasi pemerintah daerah dengan perusahaan pers. Jika sebelumnya kerja sama kerap dilakukan dengan mekanisme konvensional, kini seluruh proses diarahkan ke sistem e-purchasing yang terdokumentasi digital, terbuka, dan dapat diaudit publik.
Indra menegaskan, publikasi pembangunan daerah tetap menjadi kebutuhan strategis pemerintah. Namun, ia menolak jika kebutuhan tersebut dijalankan dengan cara yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kerja sama media penting, tapi tidak boleh keluar dari koridor hukum. Negara ini punya aturan, dan kami memilih patuh,” ujarnya lugas.
Lebih jauh, Diskominfo Sumenep mengimbau seluruh perusahaan media untuk segera berbenah: melengkapi legalitas badan usaha, mendaftarkan produk jurnalistik ke Katalog Elektronik, serta menyesuaikan diri dengan sistem pengadaan nasional. Tanpa itu, kerja sama otomatis tertutup.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka fakta yang selama ini kerap dihindari untuk disampaikan secara terbuka: keterbatasan anggaran. Pemkab Sumenep menegaskan tidak akan menjanjikan nilai kerja sama di luar kemampuan fiskal daerah.
“Kami ingin sinergi yang sehat dan profesional. Bukan sekadar kerja sama, tapi kemitraan yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Langkah Diskominfo Sumenep ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan informasi publik yang serba tertutup mulai ditinggalkan. Tahun 2026 diproyeksikan sebagai momentum konsolidasi tata kelola media yang lebih tertib, transparan, dan berlandaskan hukum—meski tak sedikit pihak yang dipaksa keluar dari zona nyaman.
Di tengah dinamika tersebut, satu pesan menjadi jelas: aturan kini berdiri di depan, bukan di belakang kepentingan.
Penulis : Redaksi







