Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Maret 2026 – Kuasa hukum mantan Bupati Kebumen berinisial MYF memberikan tanggapan atas somasi terbuka yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang pengusaha melalui tim kuasa hukumnya dan menjadi perbincangan publik.

Pernyataan klarifikasi itu disampaikan oleh Aksin dari AKSIN LAW FIRM yang berkantor di Menara 165 Kav. 1, Lantai 4, Jakarta Selatan, selaku kuasa hukum MYF. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan pihak yang melayangkan somasi tersebut.

Aksin mengatakan pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari firma hukum Aksin Law Firm selaku kuasa dari beliau Bapak MYF menyatakan dengan tegas satu bahwa beliau Bapak MYF tidak pernah punya hutang piutang terhadap mereka,” ujar Aksin dalam keterangannya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai tuduhan yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak berdasar. Oleh karena itu, mereka meminta pihak yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada MYF.

“Atas fitnah yang kejam dan keji ini kami minta kepada yang bersangkutan untuk memohon maaf kepada Bapak MYF,” lanjutnya.

Aksin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Kami akan menempuh jalur hukum apabila dari mereka tidak melakukan permohonan maaf kepada Bapak MYF,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai somasi terbuka yang ditujukan kepada MYF terkait dugaan penggunaan badan hukum perusahaan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Kebumen pada tahun 2016. Dalam somasi tersebut, pihak yang mengaku dirugikan menyebut adanya kerugian finansial yang timbul dari persoalan administrasi proyek.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum MYF menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyampaikan somasi untuk segera memberikan klarifikasi serta permohonan maaf. Jika tidak, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aji Atma

Berita Terkait

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton
Satu Per Satu Aksi Gelapnya Terbongkar, Endang Dasawisatra Jadi DPO
Hari ke-16 TMMD ke-129 Kodim 0210/TU, Pembukaan Jalan Sijarango–Pusuk 2 Hutari Tembus 83,02 Persen, Akses Ekonomi Warga Kian Dekat
APTRI Ancam Gelar Aksi di Istana Jika Pemerintah Tak Segera Naikkan HPP Gula 16.875/kg
LPKAN Jatim Prihatin Nasib Petani Tembakau, Dukung Penindakan Rokok Ilegal dan Minta Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan
Diperiksa Belasan Jam oleh KPK, Kadisdikpora Pemalang Dipulangkan, Tak Ikut Dibawa ke Jakarta
Launching Posyandu 6 Bidang SPM, Gresik Perluas Pelayanan Terpadu hingga Desa di Bawean
Lapas Kendal Fasilitasi Peninjauan Ruang Sidang Daring oleh Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Satu Per Satu Aksi Gelapnya Terbongkar, Endang Dasawisatra Jadi DPO

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:58 WIB

Hari ke-16 TMMD ke-129 Kodim 0210/TU, Pembukaan Jalan Sijarango–Pusuk 2 Hutari Tembus 83,02 Persen, Akses Ekonomi Warga Kian Dekat

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:49 WIB

APTRI Ancam Gelar Aksi di Istana Jika Pemerintah Tak Segera Naikkan HPP Gula 16.875/kg

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:01 WIB

LPKAN Jatim Prihatin Nasib Petani Tembakau, Dukung Penindakan Rokok Ilegal dan Minta Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan

Berita Terbaru