Program Padat Karya Pemerintah dan Bergentayangannya Oknum Tukang Sunat Anggaran di NTB

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ridho Afif – Lembaga Pemantau Kebijakan Strategis & Anggaran (LPKSA)

Opini- Program rakyat dengan pola pelaksanaan Padat karya atau Swakelola pemerintah, khususnya P3-TGAI (irigasi desa), BSPS (bedah rumah). sejatinya dirancang dengan tujuan mulia yaitu pemberdayaan Masyarakat. Filosofinya adalah “dari, oleh, dan untuk masyarakat,” dengan harapan memangkas biaya perantara (kontraktor) sehingga anggaran bisa dimaksimalkan untuk kualitas fisik bangunan dan upah kerja warga setempat.

Namun, realitas di lapangan sering kali paradoks. Laporan mengenai maraknya pungutan liar (pungli) dan fee program /proyek yang dikoordinir oleh oknum-oknum TUKANG SUNAT yang mengaku staf ahli/Tim/ orang dekat DPR RI. Mereka telah mengubah program pemberdayaan menjadi ladang bancakan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yg dpakai yaitu model “Jatah” dan “Titipan”, praktik korupsi dalam skema ini biasanya tidak dilakukan secara frontal, melainkan melalui mekanisme yang seolah-olah administratif namun manipulatif.

Program padat Karya yang sering kali turun melalui jalur “Program Aspirasi” anggota dewan. Diklaim Sepihak oleh oknum atau orang lapangan Dewan yang mengatakan bahwa proyek tersebut turun “berkat jasa bapak/ibu” Dewan.

Ini masif ditemukan atau sudah menjadi Rahasia Umum dilapangan. Monitoring, survei dan Investigasi lapangan yg dilakukan oleh lembaga kami dengan mudah menemukan praktik tersebut. Bagaimana kelompok, masyarakat penerima program dipaksa secara langsung atau tidak langsung untuk menyetorkan sejumlah uang.

Sistem Ijon itu dimulai sebelum Surat Keputusan (SK) penerima bantuan turun ke Masyarakat (Pokmas/KSM), sudah ada kesepakatan di bawah meja bahwa “jatah pengawal” sekian juta, persentase yg berlaku (umumnya 15% – 25%) harus disetor kembali kepada oknum tersebut.

modus lainnya adalah penunjukan suplier bahan bangunan secara sepihak oleh oknum. Penerima manfaat dipaksa membeli material (semen, batu, besi) dari toko bangunan yang ditunjuk oknum dengan harga yang sudah di-mark-up jauh di atas harga pasar.

Akibatnya secara langsung dari praktik tersebut adalah: Kualitas Rendah dan Kerugian Negara Ketika anggaran swakelola dipotong untuk uang ilegal, matematika proyek menjadi tidak masuk akal.

Ilustrasi Sederhananya adalah Pagu Anggaran: Rp 200 juta potongan Oknum (20%) mencapai Rp 40 Juta.

Biaya Administrasi & Pelaporan (LPJ): Rp 10 juta sisa dana riil: Rp 150 juta. Dengan sisa dana 75%, masyarakat atau kelompok harus membangun spesifikasi 100%. Akibatnya: Pengurangan Spesifikasi: Campuran semen dikurangi, besi dikurangi ukurannya, atau pondasi didangkalkan. Umur Bangunan Pendek: Infrastruktur yang seharusnya bertahan 5-10 tahun, sudah rusak dalam hitungan bulan.Kriminalisasi Warga: Ketua Kelompok/Masyarakat yang sering kali adalah petani atau warga desa polos, menjadi pihak yang paling rentan dipenjara ketika audit BPK/BPKP menemukan kekurangan volume fisik, padahal uangnya dinikmati oknum.

Akar Masalah lain adalah Lemahnya Pengawasan Internal dari instansi pelaksana Program, seperti BWS, Balai perumahan dan PU secara Umum. Mereka sering kali Berpura pura tidak tau atau takut menyentuh Ptogram yang berlabel “Aspirasi Dewan”. Politik Transaksional: Biaya politik yang tinggi membuat oknum politisi (atau orang di sekitarnya) mencari cara “balik modal” melalui program program yg bersumber dari dana APBN yang turun ke daerah pemilihan (Dapil).

Untuk memutus mata rantai praktik ini, diperlukan tindakan konkrit dari Aparat Penegak hukum, seperti Polisi dan Kejaksaan, mereka harus berani menelusuri aliran dana (follow the money) untuk oknum-oknum “broker”. Jangan hanya berhenti pada ketua kelompok atau masyarakat penerima manfaat, mereka perlu diedukasi bahwa program pemerintah tersebut adalah HAK RAKYAT yang bersumber dari pajak, bukan “hadiah” pribadi anggota dewan, sehingga tidak perlu ada “uang terima kasih” yang itu adalah melanggar hukum.

Praktik memungut fee dari Program swakelola adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Program yang seharusnya menyejahterakan justru menjadi alat eksploitasi Masyarakat miskin dan tidak mampu. Jika oknum-oknum yang berlindung di balik nama institusi DPR RI Komisi 5 atau lembaga lainnya tidak ditertibkan, kepercayaan publik terhadap integritas pembangunan nasional akan runtuh. Dan kepercayaan kepada Presiden Prabowo akan lenyap.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Selamatan Desa Taman Kursi 2026 Berlangsung Meriah, Budaya Leluhur dan Semangat Ekonomi Desa Menguat
Geger! KSB dan Pendiri NGO KBB Sepakat Bubarkan Organisasi Demi Kebangkitan Kabupaten Bogor Istimewa
Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate
Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih
Aksi Tebar 75 Ribu Bibit Bandeng Kalapa Kendal Bersama Warga Binaan 
Banjir Rob di Pantura Pemalang Jadi Kolam Renang Dadakan Bagi Anak -anak 
Polemik PAW Situbondo Mereda, DPRD Pastikan Tidak Ada Pembatalan Sepihak
Al-Bai’ sebagai Arsitektur Keadilan: Telaah Normatif dan Pendekatan Filosofis dalam Perspektif Fiqih Muamalah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Selamatan Desa Taman Kursi 2026 Berlangsung Meriah, Budaya Leluhur dan Semangat Ekonomi Desa Menguat

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:24 WIB

Geger! KSB dan Pendiri NGO KBB Sepakat Bubarkan Organisasi Demi Kebangkitan Kabupaten Bogor Istimewa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:49 WIB

Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Aksi Tebar 75 Ribu Bibit Bandeng Kalapa Kendal Bersama Warga Binaan 

Berita Terbaru