KEDIRI – Eka Faisol Umami (32) berjalan dengan sisa trauma fisik yang nyata saat mendatangi Mapolres Kediri Kota, Rabu (18/3/2026). Didampingi istrinya, Wiwit Asmiati, pria yang baru menghirup udara bebas pada Desember 2025 lalu ini hadir bukan untuk urusan biasa. Ia menuntut kejelasan atas laporan dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Kediri terhadap dirinya.
Kasus ini mencuat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Kedatangan Faisol ke Polres Kediri Kota bertujuan menanyakan pelimpahan berkas dari Polda Jatim agar proses hukum segera berjalan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Mei 2025, saat Faisol menjalani masa hukuman terkait kasus judi online. Ia mengisahkan, awal mula kekerasan terjadi ketika ia dituduh terlibat penyelundupan barang setelah diminta oleh narapidana lain untuk memasukkan korek api dan baterai ponsel demi membayar tagihan koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), situasi berubah menjadi ajang intimidasi. Faisol mengaku dipaksa mengakui keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu—sebuah tuduhan yang menurutnya sama sekali tidak ia ketahui.
“Saya dipukul, ditendang, hingga dibanting sampai kaki paha kiri saya patah tulang. Awalnya mereka mengira saya hanya pura-pura,” ungkap Faisol dengan nada getir kepada awak media.
Keadaan semakin tidak manusiawi ketika petugas baru menyadari tulang Faisol patah setelah terdengar bunyi “kretek” saat diperiksa tukang pijat. Mirisnya, pertolongan pertama yang diterima korban hanya berupa bungkus kardus yang diikatkan ke kakinya sebelum dibawa ke RS Daha Husada.
Kejanggalan tidak berhenti pada kekerasan fisik. Faisol membeberkan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak dimintai persetujuan saat dirinya menjalani operasi di rumah sakit. Lebih jauh, ia menduga ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi kejadian ini.
“Selama masa pengobatan (Mei hingga Oktober 2025), saya dilarang dijenguk keluarga. Alasannya karena saya melakukan pelanggaran, tapi seolah-olah saya sengaja disembunyikan agar penganiayaan ini tidak bocor ke publik,” jelasnya.
Faisol juga mengaku sempat ditekan untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa patah tulangnya disebabkan karena jatuh dari tangga saat memperbaiki kipas angin—sebuah dalih yang disebut pihak Lapas untuk mengaktifkan BPJS.
Pasca bebas, Faisol mengungkapkan adanya upaya mediasi dari pihak Lapas, termasuk tawaran kompensasi. Namun, ia dengan tegas menolak. Baginya, penderitaan fisik dan mental yang ia alami tidak bisa ditukar dengan uang. Ia menyebut setidaknya ada lima oknum petugas berinisial W, E, R, F, dan A yang diduga terlibat.
“Banyak kejadian serupa di dalam, tapi tidak ada yang berani bicara karena ancaman sel tikus. Saya ingin pelaku bertanggung jawab agar ada keadilan,” tegasnya.
Pihak Kepolisian Polres Kediri Kota melalui petugas piket menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap administratif menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polda Jawa Timur. Setelah berkas diterima, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) akan segera melakukan tindak lanjut penyelidikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum terhadap oknum aparat. Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak lurus bagi rakyat kecil seperti Faisol, ataukah tembok penjara tetap menjadi ruang gelap yang tak tersentuh keadilan.
Penulis : Purwasis








