SUMENEP – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep saat momen Hari Raya Idul Fitri 2026. Sebanyak 145 narapidana menerima Remisi Khusus Lebaran sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 141 narapidana laki-laki dan 4 perempuan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.
Yang paling mengharukan, dua narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Momen tersebut menjadi titik balik yang penuh makna di hari kemenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah di dalam rutan. Suasana sederhana itu berubah menjadi penuh emosi, ketika harapan baru mulai terbuka bagi para warga binaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Aditya.
Pemberian remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol kepercayaan negara terhadap perubahan sikap para narapidana.
Di balik tembok rutan, Idul Fitri kali ini membawa makna berbeda.
Bagi sebagian warga binaan, ini adalah awal untuk menata kembali kehidupan, memperkuat keimanan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, dan hari kemenangan bisa menjadi awal dari langkah baru menuju kehidupan yang lebih baik.








